Suara.com - Status tersangka Yusril Ihza Mahendra terkait dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada 2010 kembali diungkit oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Terkait hal itu, Yusril yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) mengklarifikasi soal ucapan Boyamin soal kasus Sisminbakum yang sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kala dipimpin oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Menurutnya, ucapan Boyamin ada benarnya dan ada salahnya juga.
"Keterangan Boyamin di Mahkamah Konstitusi (MK) itu ada benarnya, namun ada pula salahnya," ujar Yusril dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).
Yusril pun mengakui jika dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Perihal status tersangkanya itu, Yusril menyoal keabsahan Jaksa Agung Hendarman lewat judicial review alias uji materi atas Undang-Undang (UU) Kejaksaan tentang masa jabatan Jaksa Agung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan UU tersebut, dia berpendapat masa jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung telah habis bersamaan dengan habisnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada periode pertama dan seluruh anggota kabinet.
Kemudian pada masa jabatan Presiden SBY yang kedua, sambung dia, Hendarman tidak pernah diangkat dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang baru sebagai Jaksa Agung dan tidak pernah dilantik.
Dengan demikian, ia berpendapat Hendarman bukan merupakan Jaksa Agung dan tidak sah bertindak sebagai Jaksa Agung.
"Jaksa merupakan suatu kesatuan. Maka ketika Jaksa Agungnya tidak sah, segala keputusan seluruh jajarannya juga tidak sah, termasuk menetapkan saya sebagai tersangka tindak pidana," ungkapnya.
Baca Juga: Sebut Kasus Seperti Tom Lembong Bakal Bermunculan, Rocky Gerung Ungkit Nama Jokowi
Prof. Yusril melanjutkan, persoalan itu pun ia bawa ke MK untuk diuji berapa lama masa jabatan Jaksa Agung.
MK kemudian memutuskan Yusril mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dan mengabulkan sebagian permohonan mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut. Namun, sebagian permohonan Yusril ditolak MK, yakni menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
"Jadi tidak benar apa yang dikatakan Boyamin saya 'lolos' dari status sebagai tersangka akibat ketidaksahan Jaksa Agung," tutur Yusril.
Dia menjelaskan setelah putusan MK, perkara Sisminbakum terus berjalan di pengadilan dengan perkembangan selanjutnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan kasus Sisminbakum bukan merupakan korupsi dalam putusan tingkat kasasi.
Meski perbuatan yang didakwakan kepada Prof. Romli Atmasasmita dan lainnya dalam kasus itu memang ada, tetapi MA menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana. Dengan begitu, MA melepaskan Prof. Romli dan terdakwa lainnya dari segala tuntutan hukum (onslag).
Meski Prof Romli dan terdakwa lainnya dinyatakan lepas dari segala dakwaan, Yusril menyebutkan dirinya tetap dinyatakan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri.
Tag
Berita Terkait
-
Pansel Capim KPK Era Jokowi Digugat ke MK, Boyamin MAKI: Yang Berhak dan Sah Bentukan Prabowo!
-
Blunder di Hari Pertama jadi Menko Prabowo, KontraS Kecam Yusril: Menunjukkan Negara Enggan Tuntaskan Kasus HAM Berat
-
Jadi Kontroversi usai jadi Menko Prabowo, Yusril Kini Ralat Ucapan soal Tragedi 98 Bukan Kasus HAM Berat, Apa Katanya?
-
Pimpinan KPK Alex Marwata Mending Cuti Kerja daripada Blunder Terus, MAKI: Kekanak-kanakan, Gagal Salahi Orang Lain
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
Jakarta Siaga, BMKG Bunyikan Alarm Hujan Lebat Hari Ini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump