Suara.com - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menganggap eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bukan dikriminalisasi di kasus korupsi impor gula. Tom Lembong diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Mahfud menjelaskan dikriminalisasi adalah orang yang tidak melakukan suatu tindak pidana korupsi namun dibuatkan seolah-olah ada peristiwa melanggar hukum.
"Kalau Tom Lembong tindak pidananya memang ada," ujar Mahfud saat podcast dengan Deddy Corbuzier, dikutip Suara.com pada Selasa (12/11/2024).
Meski menganggap kasus Tom Lembong bukan kriminalisasi, Mahfud menyebut ada dugaan kasus ini telah dipolitisasi.
"Simpel, orang yang bisa didakwa korupsi asal cukup 2 alat bukti, 1 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," jelasnya.
"Dengan cara melanggar hukum aturan, ketiga merugikan keuangan negara, kalau ini terpenuhi korupsi. Menurut saya hasil ekspos jaksa kepada publik tom lembong melakukan itu," lanjut Mahfud.
Menurutnya meski belum ada bukti Tom Lembong memperkaya diri sendiri di kasus impor gula, tetapi Tom diduga telah memperkaya perusahaan yang diuntungkan dalam kebijakannya itu.
"Tapi dia memperkaya orang lain, yaitu perusahaan yang diberi izin impor gula, karena waktu itu ada larangan, kan kerugian negara sudah dihitung, missal soal pajak," katanya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, politisasi di kasus Tom Lembong adalah ada Menteri sebelum dan setelah Tom Lembong juga melakukan kebijakan sama terkait impor gula.
Baca Juga: Mahfud MD: Hindari Urusan Hukum Jika Tak Terpojok, Sapi Hilang 1 Biayanya Bisa Jadi 5
"Tom Lembong tidak kriminalisasi, tapi menurut saya dipolitisasi, karena menteri-menteri setelah Tom Lembong melakukan hal yang sama," katanya.
Deddy Corbuzier seolah ingin tahu jawaban langsung dari Mahfud soal apakah Tom Lembong memang salah di kasus ini?
Mendengar hal itu, Mahfud tidak menjawab dengan tegas. Namun dia menyampaikan apa yang dilakukan jaksa Kejagung sudah benar dalam penanganan kasus ini.
"Tom Lembong sementara ini saya anggap jaksa benar menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka," katanya.
Tersangka
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Bongkar Konspirasi Vonis Bebas Ronald Tannur dan Sikap MA Tutupi Uang Haram Rp 1 T
-
Apa Arti Cincai? Sindiran Keras Mahfud MD Bahas Jual-Beli Hukum di Mahkamah Agung dengan Deddy Corbuzier
-
Paling Parah Peradilan, Mahfud MD Blak-blakan Hukum di Indonesia Bisa Dibeli
-
Deddy Corbuzier Diejek Mahfud MD gegara Tak Dapat Kursi Jabatan: Saya Benci Bapak!
-
Mahfud MD: Hindari Urusan Hukum Jika Tak Terpojok, Sapi Hilang 1 Biayanya Bisa Jadi 5
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT