Suara.com - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menganggap eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bukan dikriminalisasi di kasus korupsi impor gula. Tom Lembong diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Mahfud menjelaskan dikriminalisasi adalah orang yang tidak melakukan suatu tindak pidana korupsi namun dibuatkan seolah-olah ada peristiwa melanggar hukum.
"Kalau Tom Lembong tindak pidananya memang ada," ujar Mahfud saat podcast dengan Deddy Corbuzier, dikutip Suara.com pada Selasa (12/11/2024).
Meski menganggap kasus Tom Lembong bukan kriminalisasi, Mahfud menyebut ada dugaan kasus ini telah dipolitisasi.
"Simpel, orang yang bisa didakwa korupsi asal cukup 2 alat bukti, 1 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," jelasnya.
"Dengan cara melanggar hukum aturan, ketiga merugikan keuangan negara, kalau ini terpenuhi korupsi. Menurut saya hasil ekspos jaksa kepada publik tom lembong melakukan itu," lanjut Mahfud.
Menurutnya meski belum ada bukti Tom Lembong memperkaya diri sendiri di kasus impor gula, tetapi Tom diduga telah memperkaya perusahaan yang diuntungkan dalam kebijakannya itu.
"Tapi dia memperkaya orang lain, yaitu perusahaan yang diberi izin impor gula, karena waktu itu ada larangan, kan kerugian negara sudah dihitung, missal soal pajak," katanya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, politisasi di kasus Tom Lembong adalah ada Menteri sebelum dan setelah Tom Lembong juga melakukan kebijakan sama terkait impor gula.
Baca Juga: Mahfud MD: Hindari Urusan Hukum Jika Tak Terpojok, Sapi Hilang 1 Biayanya Bisa Jadi 5
"Tom Lembong tidak kriminalisasi, tapi menurut saya dipolitisasi, karena menteri-menteri setelah Tom Lembong melakukan hal yang sama," katanya.
Deddy Corbuzier seolah ingin tahu jawaban langsung dari Mahfud soal apakah Tom Lembong memang salah di kasus ini?
Mendengar hal itu, Mahfud tidak menjawab dengan tegas. Namun dia menyampaikan apa yang dilakukan jaksa Kejagung sudah benar dalam penanganan kasus ini.
"Tom Lembong sementara ini saya anggap jaksa benar menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka," katanya.
Tersangka
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Bongkar Konspirasi Vonis Bebas Ronald Tannur dan Sikap MA Tutupi Uang Haram Rp 1 T
-
Apa Arti Cincai? Sindiran Keras Mahfud MD Bahas Jual-Beli Hukum di Mahkamah Agung dengan Deddy Corbuzier
-
Paling Parah Peradilan, Mahfud MD Blak-blakan Hukum di Indonesia Bisa Dibeli
-
Deddy Corbuzier Diejek Mahfud MD gegara Tak Dapat Kursi Jabatan: Saya Benci Bapak!
-
Mahfud MD: Hindari Urusan Hukum Jika Tak Terpojok, Sapi Hilang 1 Biayanya Bisa Jadi 5
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Harga Emas Antam Masih Tinggi, Hari Ini Tembus Rp2,69 Juta/Gram
-
Hasil MotoGP Inggris 2026: Kejutan dari Raul Fernandez yang Lama Menghilang
-
Mengulik Desa Les: Saat Tradisi Gerakkan Ekonomi, Anak Muda Siap Warisi?
-
Pengusaha Sektor Horeka Disarankan Pakai LPG Nonsubsidi, Ini Alasannya
-
Review Sterling Point: Refleksi Kehidupan dan Romansa Remaja Masa Kini
-
17 Agustus Zodiak Apa? Kenali Karakteristik Sang "Singa" yang Lahir di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
4 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Agustus 2026, Siap Raih Kesuksesan Besar
-
Harga Pangan 10 Agustus 2026: Cabai Rawit Merah Hingga Beras Merangkak Naik
-
Paling Kuat di Asia, Rupiah Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.810
-
Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV