Suara.com - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, pada hari Senin meminta pengadilan di negaranya untuk menunda kesaksiannya dalam kasus korupsi selama sekitar 80 hari, dengan alasan kesibukan akibat konflik di Gaza dan Lebanon.
Menurut laporan dari lembaga penyiaran publik Israel, KAN, tim hukum Netanyahu mengajukan permohonan di Pengadilan Distrik Yerusalem untuk penundaan tersebut, menyatakan bahwa ia tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kesaksiannya karena situasi perang saat ini.
Netanyahu menghadapi tuduhan penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan, namun ia membantah telah melakukan kesalahan.
Ia dijadwalkan untuk memberikan kesaksian di pengadilan pada 2 Desember.
Sidang pertama kasus korupsi Netanyahu dimulai pada 24 Mei 2020.
Sejak serangan Hamas tahun lalu, Israel terus melancarkan serangan yang mematikan di Jalur Gaza, menewaskan lebih dari 43.600 orang, dengan mayoritas merupakan wanita dan anak-anak.
Konflik juga telah meluas ke Lebanon, di mana Israel melancarkan serangan yang mematikan di berbagai wilayah, dalam peningkatan ketegangan dari perang selama setahun antara Israel dan Hizbullah sejak dimulainya perang di Gaza.
Berita Terkait
-
Bantuan untuk Gaza Terendah Sepanjang Tahun, PBB: Sangat Tidak Memadai!
-
Tragedi Lebanon: Serangan Israel Tewaskan 33 Warga Sipil, Termasuk Wanita dan Anak-Anak
-
Serangan Udara Israel Tewaskan 5 Orang di Lebanon Timur
-
Israel Gagal Penuhi Tuntutan AS Terkait Akses Kemanusiaan di Gaza, Apa yang Akan Terjadi?
-
Prabowo Bertemu USINDO, Dorong Pengusaha AS Perluas Investasi di Indonesia
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer