Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meringkus OS akibat menyebarluaskan video asusila.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Dani Kustoni mengatakan, kasus ini terungkap hasil patroli siber, yang mendeteksi adanya aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif.
Usai di-tracking, ternyata OS beralamat di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
Dalam kesehariannya, OS bekerja sebagai pegawai honorer dan admin situs desa tersebut.
Terungkapnya kasus ini, OS ternyata telah menjalani bisnis video asusila ini sejak 2015 silam dan telah mengelola 27 situs.
“OS melakukan pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri,” kata Dani.
Berdasarkan penelusuran jejak digital, OS pernah mengelola hingga 585 situs konten asusila.
Dari hasil menjual video asusila iru, OS bisa meraup cuan ratusan juta rupiah lewat AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.
Dalam perkara ini, perugas menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.
Baca Juga: Skandal Nebeng Pesawat Jet, KPK Ngaku Pernah Mau Periksa Bobby Nasution tapi Batal, Kenapa?
Berdasar hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.
Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Berita Terkait
-
Viral Ayah di Padangsidimpuan Minta Bantuan Prabowo, Anaknya Jadi Tersangka Gegara Terima Video Asusila
-
Putri David Naif Blak-blakan ke Polisi, Bagaimana Nasib Audrey Davis usai Akui jadi Pemeran Wanita di Video Syur?
-
Anak David Naif Audrey Davis Diperiksa Polda Metro Jaya Usai Video Asusila Mirip Dirinya Viral
-
Koleksinya Bikin Geleng Kepala, M Penjual Konten Cabul di Telegram Punya 8.400 Video dan 32.640 Foto Porno
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi