Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi yang mempertanyakan keberadaan KPK di tengah prestasi lembaga penegak hukum lain, yaitu Kejaksaan Agung dan Polri dalam pemberantasan korupsi.
Novel menegaskan bahwa KPK sebagai lembaga independen tetap harus ada. Dia lantas mempertanyakan ucapan Aboe sebagai perwakilan rakyat atau pribadi.
Dia menilai, pernyataan itu mengakui bahwa KPK kini menjadi lemah. Padahal, dia menyebut pelemahan KPK terjadi lantaran revisi UU KPK oleh DPR RI pada 2019 lalu.
“Pernyataan Aboe Bakar itu seolah mengonfirmasi bahwa memang DPR lah otak pelemahan dan penghancuran KPK,” kata Novel kepada Suara.com, Kamis (14/11/2024).
“Pada tahun 2019, DPR merevisi UU KPK dan memilih Firli dkk sebagai Pimpinan KPK yang berdampak pada banyak kerusakan KPK hari ini,” tambah dia.
Novel juga menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi terbaik ialah dengan adanya lembaga yang independen dan konsisten. Menurut dia, UU nomor 7 tahun 2006 juga memandatkan adanya lembaga antikorupsi yang independen.
“KPK adalah satu-satunya lembaga antikorupsi yang awal pembentukannya sebagai lembaga independen. Walaupun sekarang sedang dilemahkan di antaranya dengan dibuat tidak independen,” terang Novel.
Akibat dari pelemahan KPK, maka negara dirugikan dengan turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK)Indonesia dari 40 menjadi 34.
“Seharusnya anggota DPR melihat kepentingan tersebut, sehingga ketika melihat terjadinya KPK yang lemah (diantaranya ada kontribusi DPR), maka berfikir untuk menguatkan kembali, bukan kemudian justru ingin membubarkan,” tandas Novel.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi menilai kinerja Kejaksaan dan Kepolisian sudah bagus dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Untuk itu, ia menyebut KPK tak diperlukan lagi.
Hal itu disampaikan Aboe dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
"Saya lihat kalau Polri sudah berkelas Jaksa sudah berkelas udah lah cukup, KPK kenapa ada lagi sih?," kata Aboe.
Dalam rapat, Aboe menyoroti soal kasus dugaan permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi pengurusan sidang Ronald Tannur yang menjerat Zarof Ricar (ZR).
Ia menilai, perlu pendalaman terhadap kasus tersebut, khususnya terkait dengan kepemilikan uang Rp1 triliun.
"Kalau nilainya sebesar itu tentunya banyak perkara yang sudah dibantu hamba Allah si ZR itu dan tentunya juga banyak pihak yang terlibat. Apakah Kejagung sudah melakukan pendalaman terhadap hal ini?," katanya.
Berita Terkait
-
Bela Alexander Marwata, Pahala Sebut Kasus Gratifikasi Eko Darmanto Muncul Belakangan
-
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
-
Ultimatum Raffi Ahmad Segera Setor LHKPN, KPK Ingatkan juga Nagita Slavina: Boleh Terima Endorsement, Asal...
-
Netizen Kalah! KPK Hentikan Penelusuran, Percaya Harga Jam Tangan Dirdik Jampidsus Rp 4 Juta
-
Mengecam! Jazuli PKS Siap Cecar Panglima TNI soal Aksi Brutal Prajurit Serbu Kampung Warga di Deli Serdang
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!
-
Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara
-
Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!
-
KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab
-
Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar
-
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku
-
Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...
-
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK