Suara.com - Tim Pemeriksa Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada majelis hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST).
“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Tim melakukan pemeriksaan majelis kasasi perkara Ronald Tannur menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik setelah mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka permufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung.
Tim tersebut melakukan pemeriksaan secara maraton mulai dari tanggal 4 hingga 12 November 2024. ZR diperiksa di Kejaksaan Agung pada Senin (4/11), dengan didampingi oleh dua orang jaksa.
Sementara itu, pihak terkait dan para terlapor, dalam hal ini majelis kasasi Ronald Tannur, diperiksa di Ruang Sidang Ketua Pengawasan MA pada Selasa (12/11). Di sisi lain, tim pemeriksa juga memeriksa dokumen-dokumen yang relevan.
Dari hasil pemeriksaan, MA menemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu disebut hanya insidental karena terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada tanggal 27 September 2024.
Pada pertemuan insidental dan berlangsung singkat tersebut, Yanto menjabarkan, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur kepada Hakim Agung S. Akan tetapi, S yang juga ketua majelis kasasi itu tidak menanggapi ZR.
“Tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut. Adapun Hakim Agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” ujar Yanto sebagaimana dilansir Antara.
Lebih lanjut, MA menyatakan pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal dan selayaknya perkara kasasi pada umumnya.
Baca Juga: Fakta Baru Perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar Sempat Bertemu Hakim Agung Soesilo di Kampus Makassar
Perkara kasasi itu diputus pada Selasa (22/10) dengan amar putusan mengabulkan kasasi penuntut umum dan menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah membunuh Dini Sera Afriyanti sehingga dipidana lima tahun penjara.
Dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi pada Jumat (25/10).
ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
LR memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.
Namun, ZR yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu disebut belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
"Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar Sempat Bertemu Hakim Agung Soesilo di Kampus Makassar
-
Sudah Diperiksa Penyidik, Kejagung Beberkan Hasil Pemeriksaan Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja
-
Diperiksa 9 Jam, Ibu Ronald Tannur Tempati Kamar Baru Rutan Salemba Cabang Kejagung
-
Bareng Zarof Ricar, Hingga Sore Ini Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Masih Diperiksa Kejagung
-
Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus Usut Vonis Bebas Ronald Tannur
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi