Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan 'Kopi Sianida,' Jessica Kumala Wongso bersama tim pengacaranya kompak keluar alias walk out dari ruangan dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (18 /11/2024). Alasan kubu Jessica Wongso walk out dalam sidang PK karena keberatan dengan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Hidayat Bostam membeberkan keberatan itu karena permohonan PK merupakan panggung kliennya sebagai pemohon.
"Yang mulia majelis hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," kata Hidayat sebelum keluar dari ruang persidangan.
Maka dari itu, penasihat hukum berpendapat dalam sidang permohonan PK, jaksa seharusnya hanya menanggapi atau menyatakan keberatan terhadap ahli yang dihadirkan oleh pihaknya, bukan justru menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Menurut dia, apabila jaksa kembali menghadirkan ahli maka kondisinya akan sama dan mengulang kembali persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap I Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
"Ini seharusnya hak terpidana yang mendapatkan novum baru, makanya kami ajukan PK," tuturnya.
Kendati demikian, Hakim Ketua Zulkifli Atjo tetap memperbolehkan jaksa untuk menghadirkan ahli, sehingga mempersilakan Jessica beserta tim penasihat hukumnya untuk keluar dari ruang sidang.
"Nanti keberatan dari pemohon akan dicatat dalam nota persidangan," ujar Hakim Ketua.
Adapun dua ahli yang dihadirkan jaksa untuk diperiksa pada persidangan PK merupakan ahli digital forensik, yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Sidang pemeriksaan ahli dari jaksa pun berlanjut tanpa kehadiran Jessica dan tim penasihat hukumnya selaku pemohon.
Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah.
Saat membacakan memori PK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10), penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan bahwa permintaan tersebut lantaran rekaman CCTV diduga telah direkayasa dan terbukti pada persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.
"Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah," kata Andra.
Sejak awal, tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar pada persidangan telah dipotong. Namun, kala itu tim penasihat hukum tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya.
Berita Terkait
-
Gibran Tak Lagi Bagi-bagi Susu karena Ditegur? Netizen Timpali Cuitan Hensat: Lagi Sibuk Hapus Postingan Fufufafa
-
Jejak Digital Dikuliti, Foto Pose Ivan Sugianto Kepal Tangan Disorot: Kok Ada Meja Judi di Ruangan Polisi?
-
Perlawanan Balik usai Bebas, Jessica Wongso Ajukan PK Lagi: Rekaman CCTV Kafe Olivier Dijadikan Novum
-
Belum Menyerah, Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus 'Kopi Sianida'
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok