Suara.com - Mantan narapidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan membawa novum atau bukti baru.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menjelaskan bahwa novum yang dibawanya pada pengajuan PK kali ini ialah flashdisk berisi rekaman CCTV di Kafe Oliver, tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Wayan Mirna Salihin.
"Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di Olivier," kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Dia menyebut bahwa dalam persidangan delapan tahun lalu tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Jessica memasukan sianida ke kopi Mirna. Menurut dia, Jessica dihukum atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier.
"Sebagai latar belakang buat kita supaya ingat, bahwa Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukan racun ke dalam gelas, satu orang saksi pun tidak ada. Tetapi pada waktu itu dibuat lah, diputarlah CCTV, yang ada di Restoran Olivier,” tutur Otto.
“Inilah yang menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessica ini. Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat," tambah dia.
Lebih lanjut, Otto mempertanyakan dari mana rekaman CCTV itu diambil. Dia juga mempertanyakan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin yang pernah mengaku memiliki rekaman CCTV tersebut.
"Pertanyaannya apa kaitannya dengan CCTV? Sejak semula di persidangan dulu, kami sudah dengan tegas menolak CCTV ini diputar dengan alasan kami tidak melihat bukti bahwa dari mana sumber diambilnya CCTV ini,” ucap Otto.
“Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan ini diambil dari dan dengan cara yang sah. Tidak diambil oleh penyidik, tidak diambil oleh pihak kepolisian, tapi muncul tiba-tiba CCTV ada di sana, bahkan decodernya itu waktu kita minta diperiksa itu dalam keadaan kosong," lanjut dia.
Baca Juga: Demi Jaga Marwah, KPK Harus Bebastugaskan Alex Marwata Agar Hadir di Polda Metro Jaya Jumat
Untuk itu, Otto menduga rekaman CCTV di Kafe Olivier yang ditampilkan dalam persidangan telah direkayasa dan seluruh rangkaian peristiwa pada rekaman CCTV itu tidak utuh.
Lebih lanjut, Otto juga mengatakan resolusi pada rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan sudah berkurang. Padahal, menurut dia rekaman CCTV itu semula memiliki high revolution, lalu berubah menjadi standard revolution sehingga gambarnya menjadi kabur.
"Di BAP Christoper mengatakan bahwa sebenarnya CCTV yang dia lihat itu adalah high definition, maksudnya standarnya tinggi. Bahkan dia katakan itu 1920x1080 pixel, itu yang dari Christoper. Tapi apa yang terjadi? Di keterangannya M Nuh dan ini yang kita lihat diputar di persidangan itu, itu sudah berubah. Sudah menjadi standard definition. Artinya kualitasnya menurun, yang tadinya 1920 tinggal separuh, menjadi 960x576 pixel," ungkap Otto.
Dia mengatakan perbedaan warna pada gelas di meja Jessica dan Mirna juga menunjukkan menurunnya resolusi CCTV tersebut.
Otto mengungkapkan ada 37 hal pada CCTV itu yang berubah karena diduga direkayasa. Dia juga mengatakan pihaknya akan mengajukan Rismon Sianipar sebagai ahli dalam sidang permohonan PK tersebut.
"Jadi mungkin saya tidak perlu jelaskan 37-nya. Tapi bagi masyarakat kan sudah tahu bahwa dengan orang ini dihukum melakukan pembunuhan dengan menggunakan petunjuk, ini pertimbangan hakim loh, petunjuk di CCTV, ternyata CCTV ini sudah hasil rekayasa. Kita bilang dugaan rekayasa tapi Rismon Sianipar bilang rekayasa. Maka Risman Sianipar akan kami ajukan sebagai saksi dalam persidangan untuk membuktikan kebenaran bahwa ini rekayasa. Jadi itulah novum yang paling utama," ujar Otto.
Berita Terkait
-
Belum Menyerah, Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus 'Kopi Sianida'
-
Jessica Wongso Belum Jalani 2/3 Hukuman, Bagaimana Bisa Bebas Bersyarat?
-
Soal Perlawanan Balik Eks Terpidana Kasus Kopi Sianida, Kejagung Santai Jessica Wongso Ajukan PK usai Bebas
-
Tak Tahu Persis Kasusnya, Menkumham Supratman Sebut Bebas Bersyarat Jessica Wongso Sudah Sesuai Ketentuan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?