Suara.com - Penyintas narkoba jenis ganja mengaku setuju dengan wacana pemerintah soal pengguna narkotika yang tidak perlu dipenjara. Meski setuju, pemerintah harus memberi efek jera pada bandar.
Namun Afriandi--bukan nama sebenarnya, memberi catatan siapa saja yang tidak perlu dipenjara, atau harus dipenjara.
“Kalau pengguna baru, lebih baik jangan dipenjara. Misalkan dia pakai narkoba karena sedang ada masalah keluarga dan lainnya,” katanya, saat ditemui Suara.com, Senin (18/11/2024).
“Namun, kalau memang dia pencandu perlu diambil tindakan. Apalagi kalau dia bandar,” tambahnya.
Afriandi mengatakan saat dirinya kuliah banyak temannya yang terjerumus narkotika akibat coba-coba. Termasuk dirinya yang sempat menggunakan narkotika jenis ganja secara rutin.
Faktor lingkungan yang membuatnya menjajal menggunakan ganja. Selain itu, ganja mudah didapat dari teman-teman kampusnya.
“Dulu sempat pakai ganja waktu masih kuliah, memang ada teman yang stok. Tapi setelah lulus berhenti sendirinya,” ungkapnya.
Selama dirinya menggunakan ganja, dia tidak merasa kecanduan. Ia juga tidak pernah merasakan sakau.
“Biasa aja, gak pernah sakau. Artinya kalau ada di tongkrongan ya hisap, kalau gak ada ya gak dicari,” ungkapnya.
Baca Juga: Atasi Overkapasitas Lapas, Yusril Sebut Ada Pembahasan Pengguna Narkotika Tak Dipenjara
Dia kemudian mengaku setuju dengan wacana pemerintah dengan tidak perlu memenjarakan pengguna narkoba lantaran banyak temannya yang sekedar iseng menggunakan malah jadi korban tangkap.
“Kasian aja, cuma iseng malah dipenjara,” pungkasnya.
Lagi Dikaji
Sebelumnya Komisi XIII DPR RI akan mendalami soal aturan kemungkinan hanya memenjarakan bandar dan pengedar narkoba ke pemerintah. Sementara para pemakai narkoba disebut tak perlu ditahan atau dipenjara.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI saat ditanya soal kabar jika Presiden Prabowo Subianto sedang mengkaji memberikan 'pengampunan' bagi para narapidana narkoba.
"Ya, itu kan di dalam undang-undang psikotropika dan narkotika yang carry over itu juga jadi point. Di undang-undang pemasarakatan juga sama. Harusnya yang ditahan, dihukum, dibina itu cuma pengedar," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (16/11/2024).
Berita Terkait
-
Tak Hanya Kampung Boncos yang Marak Peredaran Narkoba, Rano Karno: Banten Juga Dulu Wilayah Merah
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
-
Lika-liku Hidup Reza Artamevia, Dulu Terjerat Narkoba Kini Diduga Terlibat Penipuan Berlian
-
India Gagalkan Kapal Iran, Angkut 500 Kg Narkoba di Lepas Pantai Gujarat
-
Atasi Overkapasitas Lapas, Yusril Sebut Ada Pembahasan Pengguna Narkotika Tak Dipenjara
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal