Suara.com - Penyintas narkoba jenis ganja mengaku setuju dengan wacana pemerintah soal pengguna narkotika yang tidak perlu dipenjara. Meski setuju, pemerintah harus memberi efek jera pada bandar.
Namun Afriandi--bukan nama sebenarnya, memberi catatan siapa saja yang tidak perlu dipenjara, atau harus dipenjara.
“Kalau pengguna baru, lebih baik jangan dipenjara. Misalkan dia pakai narkoba karena sedang ada masalah keluarga dan lainnya,” katanya, saat ditemui Suara.com, Senin (18/11/2024).
“Namun, kalau memang dia pencandu perlu diambil tindakan. Apalagi kalau dia bandar,” tambahnya.
Afriandi mengatakan saat dirinya kuliah banyak temannya yang terjerumus narkotika akibat coba-coba. Termasuk dirinya yang sempat menggunakan narkotika jenis ganja secara rutin.
Faktor lingkungan yang membuatnya menjajal menggunakan ganja. Selain itu, ganja mudah didapat dari teman-teman kampusnya.
“Dulu sempat pakai ganja waktu masih kuliah, memang ada teman yang stok. Tapi setelah lulus berhenti sendirinya,” ungkapnya.
Selama dirinya menggunakan ganja, dia tidak merasa kecanduan. Ia juga tidak pernah merasakan sakau.
“Biasa aja, gak pernah sakau. Artinya kalau ada di tongkrongan ya hisap, kalau gak ada ya gak dicari,” ungkapnya.
Baca Juga: Atasi Overkapasitas Lapas, Yusril Sebut Ada Pembahasan Pengguna Narkotika Tak Dipenjara
Dia kemudian mengaku setuju dengan wacana pemerintah dengan tidak perlu memenjarakan pengguna narkoba lantaran banyak temannya yang sekedar iseng menggunakan malah jadi korban tangkap.
“Kasian aja, cuma iseng malah dipenjara,” pungkasnya.
Lagi Dikaji
Sebelumnya Komisi XIII DPR RI akan mendalami soal aturan kemungkinan hanya memenjarakan bandar dan pengedar narkoba ke pemerintah. Sementara para pemakai narkoba disebut tak perlu ditahan atau dipenjara.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI saat ditanya soal kabar jika Presiden Prabowo Subianto sedang mengkaji memberikan 'pengampunan' bagi para narapidana narkoba.
"Ya, itu kan di dalam undang-undang psikotropika dan narkotika yang carry over itu juga jadi point. Di undang-undang pemasarakatan juga sama. Harusnya yang ditahan, dihukum, dibina itu cuma pengedar," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (16/11/2024).
"Yang pemakai itu tidak. Nah kita lihat nanti maksud Pak Presiden seperti apa, apakah yang seperti ini. Kalau seperti itu sudah sesuai dengan spirit dua undang-undang itu," sambungnya.
Nantinya DPR akan melakukan verifikasi mengenai wacana tersebut kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Apa yang diinginkan kalau itu sesuai dengan hanya pemakai. Itu berarti sesuai dengan spirit undang-undang psikotropika, narkotika dan undang-undang pemasarakatan itu sendiri. Artinya itu kan dalam koridor spirit hukum yang dibangun itu restoratif justice itu yang di kedepankan," ujarnya.
Untuk itu pihaknya mengaku akan mendalami soal wacana tersebut dalam rapat kerja bersama dengan pemerintah. Terlebih juga akan mendalami salah satunya lewat Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang akan dibentuk.
"Jadi ke depan Komisi 13 bakal ada rapat untuk mengundang untuk salah satunya bertanya. Nanti di dalam panja salah satunya itu. Tapi nanti bisa kita dalami juga dalam rapat kerja juga bisa kita dalami hal-hal seperti itu," katanya.
"Kalau itu untuk pemakai ya, heavy-nya memang itu kan jatuhnya kalau dalam undang-undang psikotropika dan narkotika itu pemakai itu kan jatuhnya orang sakit. Bukan ke lapas, bukan ke rutan tapi ke dokter gitu. Nah itu yang kemudian jadi titik fokus dari undang-undang itu," sambungnya.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Kampung Boncos yang Marak Peredaran Narkoba, Rano Karno: Banten Juga Dulu Wilayah Merah
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
-
Lika-liku Hidup Reza Artamevia, Dulu Terjerat Narkoba Kini Diduga Terlibat Penipuan Berlian
-
India Gagalkan Kapal Iran, Angkut 500 Kg Narkoba di Lepas Pantai Gujarat
-
Atasi Overkapasitas Lapas, Yusril Sebut Ada Pembahasan Pengguna Narkotika Tak Dipenjara
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga