Suara.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak mengeluhkan pengambilan keputusan kolektif kolegial antara lima pimpinan KPK. Menurutnya, ke depan komisi antirasuah tidak perlu ada ketua dan wakil ketua.
Hal itu disampaikan Johanis Tanak dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Akibat adanya suatu ketua dia merasa sayalah ketua, saya menentukan kebijakan dalam lembaga ini. Inilah yang rasanya tidak pas dan tidak perlu ada wakil, pimpinan saja, kalau pimpinan dia punya kedudukan yang sama kalau ketua rasanya ada perbedaan hierarki sehingga terjadi ketimpangan," kata Tanak.
Ia menilai, seharusnya tak perlu lagi ada ketua, dan digantikan saja oleh yang namanya koordinator.
"Idealnya tidak ada ketua yang idealnya hanya koordinator saja. Dan koordinator ini dari lima setiap tahun ganti ganti saja, periode satu tahun ini si a dan periode tahun berikutnya si b. Akhirnya semua mendapat giliran sebagai kordinator," ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini yang terjadi, ketua pengambilan keputusan hanya ada pada dirinya. Hal itu tak sesuai dengan semangat kolektif kolegial.
"Kami ada lima pak. Dikatakan juga bahwa pimpinan KPK dalam mengambil keputusan collective kolegial. Tapi di sisi lain ada ketua, dalam sistem ketatanegaraan menurut hemat saya terkait kelembagaan yang namanya ketua dia pengambil keputusan pak. decision maker ada sama dia, kalau demikian bagaimana bisa mix antara keputusan yang bersifat kolektif kolegial dengan sementara ada satu ketua," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Alasan Johanis Tanak Ingin Hapus OTT KPK: Tak Sesuai KUHAP
-
Johanis Tanak Blak-blakan Mau Hapus OTT KPK, Disambut Tepuk Tangan Anggota Komisi III DPR
-
Komisi III DPR Cecar Capim KPK Johanis Tanak Soal OTT: Ada Pejabat Bilang Itu Kampungan
-
Bicara Cara Pencegahan Korupsi, Capim KPK Johanis Tanak Usul Buat Perpres hingga Buku Anti-Korupsi Buat Anak TK-SMP
-
Usulan Capim Ida Budhiati di DPR: Kasus Etik Pimpinan KPK Tetap Harus Diproses Meski Sudah Mundur
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu