Suara.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan kekinian diperlukan klausul untuk mengatur pencegahan tindak pidana korupsi. Pasalnya, dia menganggap belum ada klausul yang mengatur pencegahan di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
Hal itu disampaikan Tanak dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"UU Tipikor itu diatur tentang pemberantasan tipikor ada 2 cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Namun, kalau kita melihat dalam UU tersebut, tak ada satu pasal pun yang mengatur bagaimana kita melakukan pencegahan dalam pemberantasan tipikor," kata Tanak.
Tanak menilai, ada tiga aspek pencegahan pemberantasan korupsi yang bisa dilakukan. Pertama untuk jangka pendek, perlu inventarisir faktor penyebab terjadinya praktil korupsi, yang kemudian perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan Perpres.
"Pencegahan jangka pendek pertama menginventarisir faktor penyebab terjadinya tipikor. Kemudian mencantumkan dalam perpres kemudian sosialisasi kepasa penyelenggara negara dan masyarakat," katanya.
Sementara itu, kata dia, untuk pencegahan jangka panjang, dibutuhkan pembuatan buku anti-korupsi untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi. Hal itu bertujuan agar bisa menumbuhkan budaya anti-korupai generasi muda.
"Pencegahan jangka panjang, saya coba terjemahkan membuat buku tentang pemberantasan tipikor mulai dari TK, SD, SMP sampai perguruan tinggi, bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan," ujarnya.
"Agar dalam jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045 kita harap sudah zero corruption, karena kita sudah mendidik generasi muda kita untuk kemudian mengenal apa yang dikatakan korupsi," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan juga ke depan perlu adanya penindakan terhadap pelaku yang melawan hukum dan perbuatannya merugikan negara untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain.
Baca Juga: Fit and Proper Test Capim KPK, DPR Diminta Gandeng Psikolog, Kenapa?
"Saran, pertama diperlukan perpres untuk melakukan pencegahan tipikor. Kedua, diperlukan aparat penegak hukum yang berintegritas," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kalah di Praperadilan Paman Birin, Nurul Ghufron: Kalau Disalahkan, KPK Proses Kembali
-
Bukan Diperiksa, Dokter Tirta Ajari Pegawai KPK Pola Hidup Sehat: Kerja di Sini Pressure-nya Tinggi
-
Menteri Agama Nasaruddin Umar Minta Bantuan KPK Cegah Korupsi Penyelenggaraan Haji
-
Usulan Capim Ida Budhiati di DPR: Kasus Etik Pimpinan KPK Tetap Harus Diproses Meski Sudah Mundur
-
Fit and Proper Test Capim KPK, DPR Diminta Gandeng Psikolog, Kenapa?
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!
-
WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran