Suara.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan kekinian diperlukan klausul untuk mengatur pencegahan tindak pidana korupsi. Pasalnya, dia menganggap belum ada klausul yang mengatur pencegahan di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
Hal itu disampaikan Tanak dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"UU Tipikor itu diatur tentang pemberantasan tipikor ada 2 cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Namun, kalau kita melihat dalam UU tersebut, tak ada satu pasal pun yang mengatur bagaimana kita melakukan pencegahan dalam pemberantasan tipikor," kata Tanak.
Tanak menilai, ada tiga aspek pencegahan pemberantasan korupsi yang bisa dilakukan. Pertama untuk jangka pendek, perlu inventarisir faktor penyebab terjadinya praktil korupsi, yang kemudian perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan Perpres.
"Pencegahan jangka pendek pertama menginventarisir faktor penyebab terjadinya tipikor. Kemudian mencantumkan dalam perpres kemudian sosialisasi kepasa penyelenggara negara dan masyarakat," katanya.
Sementara itu, kata dia, untuk pencegahan jangka panjang, dibutuhkan pembuatan buku anti-korupsi untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi. Hal itu bertujuan agar bisa menumbuhkan budaya anti-korupai generasi muda.
"Pencegahan jangka panjang, saya coba terjemahkan membuat buku tentang pemberantasan tipikor mulai dari TK, SD, SMP sampai perguruan tinggi, bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan," ujarnya.
"Agar dalam jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045 kita harap sudah zero corruption, karena kita sudah mendidik generasi muda kita untuk kemudian mengenal apa yang dikatakan korupsi," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan juga ke depan perlu adanya penindakan terhadap pelaku yang melawan hukum dan perbuatannya merugikan negara untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain.
Baca Juga: Fit and Proper Test Capim KPK, DPR Diminta Gandeng Psikolog, Kenapa?
"Saran, pertama diperlukan perpres untuk melakukan pencegahan tipikor. Kedua, diperlukan aparat penegak hukum yang berintegritas," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kalah di Praperadilan Paman Birin, Nurul Ghufron: Kalau Disalahkan, KPK Proses Kembali
-
Bukan Diperiksa, Dokter Tirta Ajari Pegawai KPK Pola Hidup Sehat: Kerja di Sini Pressure-nya Tinggi
-
Menteri Agama Nasaruddin Umar Minta Bantuan KPK Cegah Korupsi Penyelenggaraan Haji
-
Usulan Capim Ida Budhiati di DPR: Kasus Etik Pimpinan KPK Tetap Harus Diproses Meski Sudah Mundur
-
Fit and Proper Test Capim KPK, DPR Diminta Gandeng Psikolog, Kenapa?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana