Suara.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan kekinian diperlukan klausul untuk mengatur pencegahan tindak pidana korupsi. Pasalnya, dia menganggap belum ada klausul yang mengatur pencegahan di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
Hal itu disampaikan Tanak dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"UU Tipikor itu diatur tentang pemberantasan tipikor ada 2 cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Namun, kalau kita melihat dalam UU tersebut, tak ada satu pasal pun yang mengatur bagaimana kita melakukan pencegahan dalam pemberantasan tipikor," kata Tanak.
Tanak menilai, ada tiga aspek pencegahan pemberantasan korupsi yang bisa dilakukan. Pertama untuk jangka pendek, perlu inventarisir faktor penyebab terjadinya praktil korupsi, yang kemudian perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan Perpres.
"Pencegahan jangka pendek pertama menginventarisir faktor penyebab terjadinya tipikor. Kemudian mencantumkan dalam perpres kemudian sosialisasi kepasa penyelenggara negara dan masyarakat," katanya.
Sementara itu, kata dia, untuk pencegahan jangka panjang, dibutuhkan pembuatan buku anti-korupsi untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi. Hal itu bertujuan agar bisa menumbuhkan budaya anti-korupai generasi muda.
"Pencegahan jangka panjang, saya coba terjemahkan membuat buku tentang pemberantasan tipikor mulai dari TK, SD, SMP sampai perguruan tinggi, bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan," ujarnya.
"Agar dalam jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045 kita harap sudah zero corruption, karena kita sudah mendidik generasi muda kita untuk kemudian mengenal apa yang dikatakan korupsi," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan juga ke depan perlu adanya penindakan terhadap pelaku yang melawan hukum dan perbuatannya merugikan negara untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain.
Baca Juga: Fit and Proper Test Capim KPK, DPR Diminta Gandeng Psikolog, Kenapa?
"Saran, pertama diperlukan perpres untuk melakukan pencegahan tipikor. Kedua, diperlukan aparat penegak hukum yang berintegritas," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kalah di Praperadilan Paman Birin, Nurul Ghufron: Kalau Disalahkan, KPK Proses Kembali
-
Bukan Diperiksa, Dokter Tirta Ajari Pegawai KPK Pola Hidup Sehat: Kerja di Sini Pressure-nya Tinggi
-
Menteri Agama Nasaruddin Umar Minta Bantuan KPK Cegah Korupsi Penyelenggaraan Haji
-
Usulan Capim Ida Budhiati di DPR: Kasus Etik Pimpinan KPK Tetap Harus Diproses Meski Sudah Mundur
-
Fit and Proper Test Capim KPK, DPR Diminta Gandeng Psikolog, Kenapa?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas