Suara.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan kekinian diperlukan klausul untuk mengatur pencegahan tindak pidana korupsi. Pasalnya, dia menganggap belum ada klausul yang mengatur pencegahan di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
Hal itu disampaikan Tanak dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"UU Tipikor itu diatur tentang pemberantasan tipikor ada 2 cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Namun, kalau kita melihat dalam UU tersebut, tak ada satu pasal pun yang mengatur bagaimana kita melakukan pencegahan dalam pemberantasan tipikor," kata Tanak.
Tanak menilai, ada tiga aspek pencegahan pemberantasan korupsi yang bisa dilakukan. Pertama untuk jangka pendek, perlu inventarisir faktor penyebab terjadinya praktil korupsi, yang kemudian perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan Perpres.
"Pencegahan jangka pendek pertama menginventarisir faktor penyebab terjadinya tipikor. Kemudian mencantumkan dalam perpres kemudian sosialisasi kepasa penyelenggara negara dan masyarakat," katanya.
Sementara itu, kata dia, untuk pencegahan jangka panjang, dibutuhkan pembuatan buku anti-korupsi untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi. Hal itu bertujuan agar bisa menumbuhkan budaya anti-korupai generasi muda.
"Pencegahan jangka panjang, saya coba terjemahkan membuat buku tentang pemberantasan tipikor mulai dari TK, SD, SMP sampai perguruan tinggi, bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan," ujarnya.
"Agar dalam jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045 kita harap sudah zero corruption, karena kita sudah mendidik generasi muda kita untuk kemudian mengenal apa yang dikatakan korupsi," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan juga ke depan perlu adanya penindakan terhadap pelaku yang melawan hukum dan perbuatannya merugikan negara untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain.
Baca Juga: Fit and Proper Test Capim KPK, DPR Diminta Gandeng Psikolog, Kenapa?
"Saran, pertama diperlukan perpres untuk melakukan pencegahan tipikor. Kedua, diperlukan aparat penegak hukum yang berintegritas," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kalah di Praperadilan Paman Birin, Nurul Ghufron: Kalau Disalahkan, KPK Proses Kembali
-
Bukan Diperiksa, Dokter Tirta Ajari Pegawai KPK Pola Hidup Sehat: Kerja di Sini Pressure-nya Tinggi
-
Menteri Agama Nasaruddin Umar Minta Bantuan KPK Cegah Korupsi Penyelenggaraan Haji
-
Usulan Capim Ida Budhiati di DPR: Kasus Etik Pimpinan KPK Tetap Harus Diproses Meski Sudah Mundur
-
Fit and Proper Test Capim KPK, DPR Diminta Gandeng Psikolog, Kenapa?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan
-
Profil Eyal Zamir, Jenderal Israel yang Bongkar Krisis Personel di Tengah Tekanan Perang
-
Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut
-
Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta
-
AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan
-
Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir
-
KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!