Suara.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak kembali menuai sorotan setelah mengeluarkan sejumlah pernyataan kontroversial dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024).
Beberapa pandangannya dinilai bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi tugas utama KPK.
1. Usul Penghapusan Ketua KPK
Tanak mengusulkan agar struktur pimpinan KPK diubah dengan menghilangkan posisi ketua dan digantikan oleh sistem rotasi koordinator.
Ia menilai keberadaan ketua menciptakan hierarki yang bertentangan dengan semangat kolektif kolegial.
"Idealnya tidak ada ketua, hanya koordinator. Koordinator ini bergantian setiap tahun di antara lima pimpinan," ujar Tanak.
Menurutnya, pola tersebut akan mencegah adanya dominasi pengambilan keputusan oleh satu individu.
Pandangan ini menuai kritik. Sebagian pihak menilai penghapusan ketua berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan strategis.
2. Penolakan terhadap OTT
Baca Juga: Johanis Tanak Mau Hapus Posisi Ketua dan Wakil di KPK: Idealnya Hanya Koordinator
Salah satu pernyataan paling kontroversial Tanak adalah terkait keberadaan operasi tangkap tangan (OTT).
Ia menyebut OTT tidak tepat dilakukan oleh KPK dan cenderung bertentangan dengan prinsip perencanaan yang baik.
"Menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat. Operasi itu harus terencana, tetapi OTT terjadi seketika, tanpa perencanaan. Ini tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP," kata Tanak.
Ia bahkan menyatakan akan menutup praktik OTT jika terpilih menjadi ketua KPK.
3. Kritik terhadap UU Tipikor
Tanak juga menyoroti Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menurutnya tidak mengatur secara jelas mekanisme pencegahan korupsi.
Ia mengusulkan pembuatan peraturan presiden (Perpres) sebagai panduan pencegahan jangka pendek dan pengintegrasian pendidikan antikorupsi dalam kurikulum sekolah untuk pencegahan jangka panjang.
"Pencegahan jangka panjang bisa dilakukan dengan membuat buku pemberantasan korupsi untuk pelajar TK hingga perguruan tinggi," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan
-
Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
-
Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat
-
OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara
-
5 Zodiak Paling Beruntung Akhir Pekan Ini 25-26 Juli 2026, Keuangan Bikin Pede
-
Skincare Apa yang Bagus untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini yang Wajib Ada
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?