Suara.com - Pernyataan Sekjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Laksdya TNI T.S.N.B Hutabarat soal LGBTQ disebut ancaman negara dan masuk sebagai prioritas isu strategis nasional tahun 2025 menuai kontroversi. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI pada 14 November 2024.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) menilai pernyataan itu tidak berdasar, bahkan cenderung bertentangan dengan prinsip HAM. Tak hanya itu, berpotensi juga picu peningkatan tindak diskriminasi, persekusi, dan kekerasan terhadap individu maupun kelompok LGBTQ di Indonesia.
"Pernyataan Wantannas yang mengategorikan LGBTQ sebagai ancaman negara mencerminkan kegagalan negara dalam memahami dan menghormati konstitusi sebagai landasan utama perlindungan hak asasi manusia di Indonesia," tegas Kompaks lewat keterangan tertulis dikutip Suara.com, Kamis (21/11/2024).
Padahal negara telah menjamin hak dan kebebasan dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun, serta berhak mendapatkan perlindungan yang setara di hadapan hukum bagi setiap warga negara melalui Pasal 28I UUD 1945.
Klaim istilah "Queer" dalam akronim LGBTQ mencakup perilaku hubungan seksual dengan peralatan, hubungan seksual dengan boneka, dan pedofilia dinilai juga tidak tepat dan misinformasi yang berbahaya.
Menurut Kompaks, narasi seperti itu tidak hanya memperkeruh stigma tetapi juga mencederai perjuangan perlindungan terhadap kelompok rentan yang seharusnya dilindungi Wantannas sebagai perwakilan negara. Menyebut LGBTQ sebagai ancaman negara disebut sebagai narasi usang yang muncul karena miskonsepsi dan stigma.
"LGBTQ disalahpahami sebagai sebuah ideologi, padahal LGBTQ adalah terminologi untuk menjelaskan keragaman gender dan seksualitas seseorang. Penyebutan LGBTQ artinya merujuk pada manusia, yang dalam konteks negara merupakan warga negara yang harus dijamin keselamatannya," tuturnya.
Berbagai data justru menunjukkan bahwa kelompok LGBTQ menghadapi ancaman nyata berupa marginalisasi sosial, kekerasan, dan diskriminasi yang sistematis.
Laporan kekerasan terhadap perempuan tahun 2023 dari Komnas Perempuan menunjukkan adanya 54 kasus kekerasan yang dialami individu dengan ragam gender dan seksualitas dilaporkan pada periode Januari-Desember 2023.
Baca Juga: Tak Sudi Tudingan PDIP Sebut Dukungan Jokowi dan Effendi Simbolon Tak Berpengaruh, RK Bilang Begini!
Laporan dari beberapa kelompok LGBTQ seperti transgender, lesbian, dan biseksual ini masih minim karena perspektif lembaga layanan dan aparat penegak hukum yang bias.
Data dari Crisis Response Mechanism (CRM), selama periode tahun 2021 hingga Juli 2024, tercatat 255 kasus kekerasan dan diskriminasi langsung terhadap individu LGBTQ di Indonesia.
Kasus-kasus itu meliputi berbagai bentuk pelanggaran seperti kekerasan fisik, pelecehan verbal, pengusiran dari tempat tinggal, diskriminasi dalam layanan publik, hingga ancaman yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Disebut Sahroni Cuma Tukang Servis HP, Lex Wu Kuliti Status Mahasiswa Ivan Sugianto: Masih Kuliah Berlagak Bak Pengacara
-
Sindir Budi Arie Laporkan Majalah Tempo, Fedi Nuril Diwanti-wanti Filmnya Gak Laku usai Cuit 'Jurnalis vs Penguasa'
-
Koalisi Sipil Desak DPR: Sahkan RUU PPRT yang Terbengkalai 20 Tahun, Foto Puan Maharani Jadi Simbol
-
Pajang Foto Puan Maharani, Koalisi Sipil Geruduk DPR: Sahkan RUU PPRT yang Sudah 20 Tahun Mangkrak!
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir