Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkapkan bahwa kebijakan impor gula dilakukannya atas perintah Presiden Ke-7 Joko Widodo. Hal itu disampaikan Tom Lembong dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadirinya secara daring.
Awalnya, Tom Lembong mengaku belum memahami alasan dirinya menjadi tersangka dalam kasud dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
Menurut dia, semua kebijakannya saat menjadi Menteri Perdagangan sudah dilakukan secara transparan.
“Semua surat izin, peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan dikomunikasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait,” kata Tom Lembong, Kamis (21/11/2024).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Tom mengaku belum pernah ditegur atau diberi sanksi kebijakan yang dibuatnya sebagai Mendag.
“Saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi, termasuk oleh BPKP ataupun BPK, dan tidak pernah dimintai klarifikasi atas kebijakan saya sebagai Menteri Perdagangan,” tutur Tom Lembong.
Dia juga menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dia buat sebagai Mendag merupakan perintah Jokowi yang saat itu menjabat sebagai presiden.
Tom juga mengaku bahwa kebijakannya, termasuk impor gula kristal mentah sudah didiskusikan dengan Jokowi.
“Dalam segala keputusan dan kebijakan, termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan, saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” ungkap Tom.
Baca Juga: Tom Lembong Hadiri Sidang Praperadilan Secara Daring
“Karena, satu tahun saya menjabat sebagai Mendag, harga dan kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama Bapak Presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau. Formal dan informal, termasuk soal impor pangan,” tandas dia.
Tersangka Kejagung
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
-
Tom Lembong Hadiri Sidang Praperadilan Secara Daring
-
Di Balik Senyum Tom Lembong Saat Ditahan, Ada Pesan Istri yang Menyentuh: Tetaplah Bersinar
-
IKN Bakal Mangkrak Buntut Prabowo Stop Anggaran Infrastruktur Baru? Rocky: Pukulan Bagi Jokowi
-
Tom Lembong Punya Harta Kekayaan Rp101,48 Miliar, Kesederhanaan Istri Disorot
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB