Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkap alasannya tetap tersenyum saat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023.
Hal tersebut dimuat dalam secarik kertas yang ditulis tangan oleh Tom Lembong, yang diterima Suara.com pada Rabu (20/11/2024) malam.
Dalam surat tersebut, Tom Lembong mengaku sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 4 kali di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun, Tom Lembong menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024. Selama empat kali pemanggilan itu Tom Lembong mengaku kerap memberi keterangan soal dugaan korupsi impor gula.
Saat pemeriksaan tersebut, Tom Lembong juga mengaku tidak pernah didampingi kuasa hukum. Bahkan, ia sama sekali tidak curiga bakal dijerat sebagai tersangka.
"Saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum saya pada 4 kali kesempatan tersebut. Dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apapun," kata Tom Lembong, dalam tulisan tangannya, dikutip Kamis (21/11/2024).
Namun saat pemeriksaan keempat, Tom Lembong merasa mendapatkan perlakuan yang tidak biasa. Pasalnya, meski waktu telah menunjukan pukul 16.00 WIB, dirinya masih belum diperbolehkan untuk pulang.
Ketika itu, Tom dibiarkan sendirian selama 3 jam dalam ruang pemeriksaan. Tom mengaku, hanya sesekali meninggalkan ruangan untuk pergi ke toilet sembari mengecek ponsel yang berada di loker.
Penantian Tom berujung saat seorang penyidik mendatanginya. Saat itu jam menujukan pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Terungkap! Ada Saran Istri di Balik Senyum Tom Lembong Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Tom saat itu menerima kabar, jika dirinya baru saja ditetapkan sebagai tersangka lewat hasil rapat pimpinan Kejagung.
"Saya lumayan shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," jelas Tom Lembong.
Usai statusnya berubah menjadi tersangka, Tom mengaku tidak diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan siapapun yang berada di luar Kejaksaan.
Tom juga semoat disodorkan seorang pengacara, yang ditunjuk pihak kejagung untuk mendapinginya dalam pemberkasan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kondisi psikologis yang tertekan, Tom hanya bisa mengikuti perintah pihak yang memeriksanya. Termasuk saat menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh pihak Kejaksaan.
Setelahnya, Tom menjalani tes kesehatan sebagai prosedur penahanan untuk seorang tersangka. Tom mengaku mentalnya benar-benar tertekan. Namun Tom Lembong mengingat perkataan istrinya untuk selalu bersinar dalam kondisi apapun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri