Suara.com - Akun TikTok agrantara212 pada Sabtu (30/09/2024) mengunggah tangkapan layar sebuah judul berita yang mengklaim pernyataan kontroversial Ahmad Luthfi sebagai berikut:
“Pernyataan Ahmad Luthfi Bikin Warga Jateng Geram” Terkait Ucapan: Kalau Arahan Telah Kuberikan Sabda Nabi pun Harus Kau Tinggalkan!”
Unggahan tersebut disertai narasi yang mengarahkan opini kepada pemilih, seperti:
"Memilih pemimpin, rekam jejak itu penting, untuk dijadikan acuan menuju kesejahteraan masyarakatnya. Woyyy kawan, nemu jejak digital kawan, super sekali. Yang PERKASA ajah deh.”
Unggahan ini mendapatkan respons besar dengan lebih dari 6.700 tanda suka, 1.800 komentar, dan dibagikan ulang lebih dari 300 kali hingga Sabtu (23/11/2024).
Namun, apakah klaim ini benar?
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan verifikasi terhadap unggahan tersebut dengan metode berikut:
Mafindo mencari pernyataan yang diklaim menggunakan kata kunci “Pernyataan Ahmad Luthfi: Kalau Arahan Telah Kuberikan Sabda Nabi pun Harus Kau Tinggalkan!” di Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang memuat pernyataan tersebut.
Foto tangkapan layar pada unggahan TikTok tersebut ditelusuri menggunakan Google Lens. Diketahui bahwa foto itu pertama kali beredar pada 2023 dan berasal dari artikel Antaranews.com berjudul “Satu polisi di Jateng layani 1.116 orang penduduk”. Foto tersebut tidak ada kaitannya dengan klaim tentang Ahmad Luthfi.
Kesimpulan
Klaim yang menyebutkan Ahmad Luthfi pernah berujar, “Kalau Arahan Telah Kuberikan Sabda Nabi pun Harus Kau Tinggalkan,” adalah konten palsu (fabricated content). Foto tangkapan layar yang beredar telah dimanipulasi dan tidak terkait dengan konteks yang dituduhkan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mengarah pada fitnah atau menciptakan polarisasi di masyarakat. Pastikan selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya.
Berita Terkait
-
Ternyata Ini yang Bikin Elektabilitas Ahmad Luthfi Unggul dari Andika Perkasa dalam Pilgub Jateng 2024
-
Cek Fakta: Benarkah Presiden Prabowo Mewacanakan Wajib Militer bagi Anak Muda?
-
Elektabilitas Ahmad Luthfi Lebih Unggul dari Andika Perkasa di Pilkada Jawa Tengah 2024, Apa Iya?
-
Empat Hari Jelang Pencoblosan Pilkada Jateng, Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Atas 50 Persen
-
Yakin Luthfi-Yasin Menang Pilgub Jateng, Jokowi: Tunggu Rabu Sore
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK