Suara.com - Seorang samdera wamita asal Israel tewas dalam serangan tentara Israel di Jalur Gaza, pada Sabtu (23/11/2024). Informasi itu disampaikan langsung Brigade Al-Qassam, sayap militer kelompok perjuangan Palestina, Hamas.
Abu Obaida, juru bicara kelompok bersenjata itu mengarakan, para pejuang yang bertugas untuk melindungi para sandera itu tak kuat menahan serangan militer Zionis.
“Setelah kembali berhasil berkomunikasi, yang sempat terputus selama beberapa 77pekan, dengan para pejuang yang ditugaskan melindungi para sandera musuh (Israel), terungkap, salah satu sandera wanita Israel tewas di area yang menjadi sasaran agresi Zionis di Gaza utara,” katanya, melalui pernyataan di Telegram.
Abu Obaida juga menyebutkan bahwa nyawa sandera wanita lain yang bersama sandera yang tewas tersebut berada dalam “ancaman serius.”
“Penjahat perang (Perdana Menteri Israel Benjamin) Netanyahu, pemerintahannya, dan para pemimpin militernya bertanggung jawab penuh atas nyawa para sandera mereka. Mereka terus memperparah penderitaan para sandera dan menyebabkan kematian mereka,” tambahnya.
Brigade Al-Qassam juga merilis foto sandera yang tewas tersebut dengan keterangan: “Korban baru Netanyahu dan (Kepala Staf Herzi) Halevi.”
Sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, yang diperkirakan menewaskan 1.200 orang dan penculikan sekitar 250 lainnya sebagai sandera, Israel telah membunuh lebih dari 44.000 warga Palestina di Gaza.
Tel Aviv saat ini menahan setidaknya 9.500 warga Palestina di penjara-penjara mereka, sementara 101 sandera Israel masih diyakini berada di Gaza.
Hamas menyatakan puluhan sandera telah tewas akibat serangan udara Israel yang dilakukan secara sembarangan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Malaysia, 7 WNI Asal Lombok Tewas
Keluarga para sandera dan pihak oposisi menuduh Netanyahu menolak mengakhiri perang dan menarik diri dari Gaza karena takut koalisi pemerintahannya runtuh.
Para menteri ekstremis dilaporkan mengancam akan keluar dari koalisi jika perang dihentikan.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Pengadilan Internasional (ICJ) atas perang yang dilakukan di Gaza.
Secara terpisah, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji