Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pentingnya percepatan reformasi birokrasi di sektor pertahanan yang dinilai sudah tertinggal selama 22 tahun. Pernyataan ini disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (25/11/2024).
Menurut Sjafrie, Undang-Undang Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002 telah memberikan dasar yang kuat untuk reformasi di sektor pertahanan. Namun, pelaksanaannya masih jauh dari harapan jika dibandingkan dengan Polri, yang langsung melakukan reformasi setelah amanat diberikan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
“Kemenhan memiliki kewenangan dalam memelihara dan merawat personel, termasuk melalui pemberian tunjangan kinerja (tukin). Namun, selama ini kami belum memiliki parameter yang jelas untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi di sektor pertahanan,” ujar Sjafrie.
Ia juga menyoroti risiko besar yang dihadapi oleh prajurit TNI dalam menjalankan tugas mereka. Menurutnya, risiko tersebut harus menjadi perhatian serius, terutama dalam kaitannya dengan tunjangan dan kesejahteraan prajurit.
“Prajurit TNI sering menghadapi situasi yang penuh risiko. Ketika mereka meninggalkan rumah, tidak ada jaminan mereka akan kembali dalam keadaan selamat. Hal yang sama juga berlaku bagi para pilot pesawat tempur dan awak kapal perang,” ungkapnya.
Sjafrie menambahkan bahwa regulasi reformasi birokrasi seharusnya memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan prajurit, termasuk dalam bentuk tunjangan kinerja yang lebih adil dan memadai.
“Saya memohon dukungan dari para anggota Komisi I DPR RI yang terhormat agar reformasi birokrasi di sektor pertahanan ini dapat segera dilaksanakan dengan baik,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan personel dan struktur birokrasi di sektor pertahanan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI yang berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara.
Baca Juga: Rapat Perdana di DPR, Sjafrie Sjamsoeddin Janji Lanjutkan Program Prabowo di Kemenhan, Apa Saja?
Berita Terkait
-
Rapat Perdana di DPR, Sjafrie Sjamsoeddin Janji Lanjutkan Program Prabowo di Kemenhan, Apa Saja?
-
Berdiri di Belakang AM Hendropriyono, Keberadaaan Deddy Corbuzier di Sertijab Kemenhan Digunjing Warganet
-
Prosesi Sertijab Menteri Pertahanan dari Prabowo ke Sjafrie
-
Bukan Orang Sembarangan! Ini Alasan Prabowo Tunjuk Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menhan
-
Pangling Lihat Foto Muda Prabowo Subianto dan Sjafrie Sjamsoeddin, Netizen Sebut Mirip Al Ghazali dan Abimana Aryasatya
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel
-
Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri
-
3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus
-
Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan
-
Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi