Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli untuk menghadap ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (25/11/2024). Yassierli yang datang pada Senin siang, mengaku kehadirannya untuk melaporkan sejumlah hal.
Laporan tersebut perihal ketenagakerjaan kepada Prabowo yang baru daja menyelesaikan rangkaian kunjungan ke sejumlah negara pada akhir pekan kemarin.
"Pembahasannya ya ini kan pak presiden baru pulang ada yang mau dilaporkan terkait dengan ketenagakerjaan sekalian update, ingin dapat arahan dari beliau," kata Yassierli di lompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Lebih spesifik, Yassierli mengungkapkan kemungkinan dia dan kepala negaea akan membagas perihal upah minimum provinsi atau UMP.
"Mungkin salah satunya (UMP), mungkin. Kita lihat aja," ujarnya.
Sementara itu mengenai buruh yang menolak usulan Menaker terkait UMP, Yassierli menegaskan usulan tersebut masih sebatas rumusan.
"Kan masih dalam rumusan apanya yang mau ditolak kan belum selesai rumusannya," kata Yassierli.
Ia menegaskan nantinya rumusan tersebut perlu mendapat persetujuan dari kepala negara. Tetapi ia tidak memastikan kapan waktunya.
Buruh Tolak Usulan Menaker
Baca Juga: Makin Tercekik! Pedagang Tanah Abang Ngeluh PPN Mau Naik 12 %: Prabowo Jangan Sulitkan Rakyat!
Terpisah, melalui siaran pers Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN, pihak buruh memohon agar Presiden Prabowo menetapkan kenaikan upah minimum 2025 dengan mempertimbangkan usulan buruh. Buruh sekaligus menegaskan sikap mereka yang menolak usulan menaker.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyambut positif lawatan perdana Prabowo sebagai kepala negara. Sebab menurut Said, kepulangan Prabowo membawa oleh-oleh berupa potensi masuknya investasi miliaran dollar ke Indonesia dan memberikan kebanggaan pada bangsa Indonesia karena memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional.
Said lantas nenegaskan bahwa buruh berharap agar Prabowo segera memutuskan kenaikan upah minimum (UMP dan UMK) dan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) sebagaimana diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.
Said lantas menyoroti usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru tentang upah minimum 2025 yang diusulkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Menurutnya usulan tersebut sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Di mana Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikkan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikkan upah minimum industri padat modal.
"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Said dalam siaran persnya kepada Suara.com.
Dengan demikian, kata Said, Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN menolak draft isi Permenaker tersebut, yang membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.
Berita Terkait
-
Makin Tercekik! Pedagang Tanah Abang Ngeluh PPN Mau Naik 12 %: Prabowo Jangan Sulitkan Rakyat!
-
Kompak Geruduk Istana, Ini Sederet Tuntutan Massa Pendemo Perempuan ke Prabowo
-
Profesor Ini Sebut Ada Menteri Tampil di Podcast karena Panik Jagoannya di Pilkada Jakarta Ngedrop, Maruarar Sirait?
-
Nyamar jadi Polantas saat Kena OTT, Detik-detik Penyidik KPK Dikepung Simpatisan Gubernur Rohidin Mersyah
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah
-
Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022
-
Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti
-
Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?
-
Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
-
Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik
-
Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat
-
Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!