Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli untuk menghadap ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (25/11/2024). Yassierli yang datang pada Senin siang, mengaku kehadirannya untuk melaporkan sejumlah hal.
Laporan tersebut perihal ketenagakerjaan kepada Prabowo yang baru daja menyelesaikan rangkaian kunjungan ke sejumlah negara pada akhir pekan kemarin.
"Pembahasannya ya ini kan pak presiden baru pulang ada yang mau dilaporkan terkait dengan ketenagakerjaan sekalian update, ingin dapat arahan dari beliau," kata Yassierli di lompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Lebih spesifik, Yassierli mengungkapkan kemungkinan dia dan kepala negaea akan membagas perihal upah minimum provinsi atau UMP.
"Mungkin salah satunya (UMP), mungkin. Kita lihat aja," ujarnya.
Sementara itu mengenai buruh yang menolak usulan Menaker terkait UMP, Yassierli menegaskan usulan tersebut masih sebatas rumusan.
"Kan masih dalam rumusan apanya yang mau ditolak kan belum selesai rumusannya," kata Yassierli.
Ia menegaskan nantinya rumusan tersebut perlu mendapat persetujuan dari kepala negara. Tetapi ia tidak memastikan kapan waktunya.
Buruh Tolak Usulan Menaker
Baca Juga: Makin Tercekik! Pedagang Tanah Abang Ngeluh PPN Mau Naik 12 %: Prabowo Jangan Sulitkan Rakyat!
Terpisah, melalui siaran pers Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN, pihak buruh memohon agar Presiden Prabowo menetapkan kenaikan upah minimum 2025 dengan mempertimbangkan usulan buruh. Buruh sekaligus menegaskan sikap mereka yang menolak usulan menaker.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyambut positif lawatan perdana Prabowo sebagai kepala negara. Sebab menurut Said, kepulangan Prabowo membawa oleh-oleh berupa potensi masuknya investasi miliaran dollar ke Indonesia dan memberikan kebanggaan pada bangsa Indonesia karena memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional.
Said lantas nenegaskan bahwa buruh berharap agar Prabowo segera memutuskan kenaikan upah minimum (UMP dan UMK) dan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) sebagaimana diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.
Said lantas menyoroti usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru tentang upah minimum 2025 yang diusulkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Menurutnya usulan tersebut sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Di mana Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikkan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikkan upah minimum industri padat modal.
"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Said dalam siaran persnya kepada Suara.com.
Dengan demikian, kata Said, Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN menolak draft isi Permenaker tersebut, yang membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.
Berita Terkait
-
Makin Tercekik! Pedagang Tanah Abang Ngeluh PPN Mau Naik 12 %: Prabowo Jangan Sulitkan Rakyat!
-
Kompak Geruduk Istana, Ini Sederet Tuntutan Massa Pendemo Perempuan ke Prabowo
-
Profesor Ini Sebut Ada Menteri Tampil di Podcast karena Panik Jagoannya di Pilkada Jakarta Ngedrop, Maruarar Sirait?
-
Nyamar jadi Polantas saat Kena OTT, Detik-detik Penyidik KPK Dikepung Simpatisan Gubernur Rohidin Mersyah
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana