Suara.com - Polda Metro Jaya merilis kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), salah satu yang menjadi tersangka, yakni Alwin Jabarti Kiemas.
Nama Alwin menjadi ramai diperbincangkan di media sosial X saat kali pertama diunggah oleh akun @/partaisocmed. Akun tersebut dengan gamblang menulis bahwa Alwin memiliki keterkaitan dengan Presiden Kelima RI yang juga menjabat Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
"Membongkar keterlibatan keponakan Ketum PDIP Megawati dalam mafia judi online," tulis akun tersebut, dikutip Senin (25/11/2024).
"Alwin Jabarti Kiemas ini adalah anak dari Santayana Kiemas. Adik dari suami Megawati, Taufiq Kiemas," tambah akun tersebut.
Merespons keramaian di dunia medsos, Dirreskrimum Polda Metro Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra membenarkan bahwa tersangka dalam kasus judi online berinisial AJ, merupakan Alwin Jabarti.
"Kami jawab benar (Alwin Jabarti alias AJ). Cukup ya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PDIP, Chico Halim mengatakan pengungkapan Kasus Alwin Jabarti Kiemas merupakan upaya penyusupan dan infiltrasi dalam proses Pilkada di masa tenang.
Chico juga menilai bahwa yang dilakukan pihak kepolisian saat ini merupakan salah satu upaya dalam politisasi hukum.
"Dalam proses pemilu, kami sering menghadapi penyusupan dan infiltrasi. Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang setelah ditahan sebulan sebelumnya adalah contoh nyata politisasi hukum,” katanya.
Baca Juga: Rekam Jejak Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Judol yang Disebut Sebagai Keponakan Megawati
Chico menegaskan bahwa penggunaan hukum sebagai alat politik merupakan penghianatan terhadap demokrasi.
"Penggunaan hukum sebagai alat politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Namun, rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menangkap salah satu pegawai Komdigi berinisial A saat berada di apartemen wilayah Sleman, Yogyakarta.
Ade mengatakan, dengan tertangkapnya A alias M menambah daftar panjang tersangka kasus judi online menjadi 23 orang. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai serta aset lain yang mencapai Rp 16 miliar.
Ade Ary juga menyampaikan, A alias M merupakan rangkaian terakhir dalam pengembangan perkara ini. Pasalnya, A alias M, berupakan kepingan puzzle segituga dalam perkara ini.
"Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir ya, kepingan-kepingan segitiga. Sebelumnya tersangka yang sudah ditangkap, tersangka AJ, kemudian tersangka AK, nah ini yang terakhir, tersangka A alias M," jelas Ade Ary.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'