Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyambut baik vonis bebas terhadap guru Supriyani usai dituding menganiaya anak anggota polisi. Guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, tidak terbukti telah melakukan tindak pidana atas penganiayaan terhadap muridnya.
Abdul Mu'ti berharap, kasus Supriyani menjadi yang terakhir kalinya atas kriminalisasi terhadap guru.
"Mudah-mudahan itu menjadi kasus terakhir ya, kasus Bu Supriyani. Tidak ada kali lagi kasus berikutnya yang seperti Bu Supriyani," kata Mu'ti ditemui di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano sebelumnya menyarankan bahwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap muridnya. Sehingga pengadilan memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
Vonis bebas untuk Supriyani itu dibacakan tepat pada Hari Guru Nasional pada Senin, 25 November lalu. Di hari yang sama, Mu'ti juga menyinggung soal perlindungan guru pada saat pidato upacara Hari Guru Nasional.
Dalam pernyataannya, Mu’ti mengatakan Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nota tersebut memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan terkait pendidikan bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice, sehingga guru tidak menjadi terpidana.
"Hal ini bertujuan agar guru tidak menjadi korban atau bahkan terpidana akibat konflik yang terjadi,” tegas Mu'ti.
Berita Terkait
-
Keponakan Megawati Tersangka Kasus Judol Komdigi, Kenapa PDIP Ungkit Lagi Skandal "Konsorsium 303 Kaisar Sambo"?
-
Viral 3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan karena Ortu Beda Sikap Politik, Mendikdasmen: Sekolah Harus Netral
-
Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
-
TOK! Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Lakukan Kekerasan Anak
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara
-
Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!
-
Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki
-
Nonton Timnas di Pakansari Besok? Simak Skema Pengalihan Lalu Lintas Polres Bogor
-
Wamentrans Andalkan Tim Ekspedisi Patriot Bangun Pusat Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi
-
Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA
-
Kaesang Incar Suara Jateng untuk PSI, Ganjar: Orang Nyalon Kok Nantang