Suara.com - Hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Warga negara yang memiliki hak pilih diharapkan datang ke TPS untuk menyalurkan suaranya.
TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Jangan sampai melebihi waktu tersebut.
Sementara itu untuk yang baru pertama kali mencoblos, tidak perlu bingung pakai outfit apa. Tidak ada ketentuan boleh atau tidak pakai celana pendek. Namun, disarankan untuk memakai pakaian yang tetap menghormati proses pelaksanaan pemilihan umum.
Diperbolehkan memakai pakaian yang santai atau kasual tetapi tetap rapi. Penting untuk tetap memperlihatkan outfit rapi untuk menghormati petugas.
Sedangkan untuk barang-barang yang boleh atau tidak boleh dibawa ke TPS apa saja? Berikut penjelasannya.
1. Jangan Bawa HP
Handphone menjadi salah satu barang yang tidak boleh dibawa di TPS. Alat ini tidak boleh dibawa agar tidak mengambil foto atau merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pilkada 2024.
Selain itu, juga dilarang membawa handycamp dan alat perekam lainnya.
2. Wajib Bawa Dokumen ke TPS
Setelah mengetahui masuk TPS dilarang membawa handphone atau alat perekam lain, harus diketahui dokumen apa yang wajib dibawa ke TPS. Pemilih tetap harus membawa KTP atau surat keterangan penduduk dari Dinas Kependudukan jika KTPnya hilang.
Wajib membawa formulir model C yang telah dibagikan oleh petugas KPU. Formulir model C dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
Apabila Anda pindah TPS untuk memilih, maka wajib menunjukkan formulir model A, yang merupakan surat pindah memilih. Pemungutan suara untuk pemilih dengan formulir model A dapat dilaksanakan di wilayah yang tercantum dalam KTP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!