Suara.com - Pencalonan cagub petahana di Bengkulu Rohidin Mersyah dinilai langsung cacat hukum setelah dijaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti bahwa KPU memang tidak bisa langsung mencopot pencalonan Rohidin karena belum berkekuatan hukum tetap.
"Menurut saya sih dia sudah cacat secara hukum. Tapi saya yakin banget Bawaslu akan nurut aja sama dia. Argumen yang dibuat-buat bahwa ini belum berkekuatan hukum tetap," kata Bivitri kepada Suara.com ditemui di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Bivitri yakin kalau pihak kuasa hukum Rohidin juga pasti akan buat pembelaan dengan menekankan azas praduga tak bersalah. Kondisi tersebut menunjukan kalau hukum bener-bener sudah dikalahkan oleh politik.
"Lihat prinsip-prinsip pemilu, luber jurdil, dia enggak boleh ikut. Tapi mereka pasti akan main pakai teknis hukum. Mereka akan bilang, oh ini belum berkekuatan hukum tetap. Karena namanya baru OTT kan belum ada pengadilan. Terus pengadilan nanti ada banding. Banding ada kasasi, kasasi ada PK. Mungkin 3 tahun lagi baru keluar," tuturnya.
Padahal dengan statusnya sebagai tersangka, menurut Bivitri, langsung membuat Rohidin cacat secara hukum karena memiliki riwayat pelanggaran hukum.
"Karena kan dari syarat pencalonan aja itu kan harus ada surat berkelakuan baik. Harusnya dari situ aja udah enggak bisa dong. Logikanya begitu. Tapi mereka udah nggak logis semua gitu," kritis Bivitri.
Resmi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Diketahui, penetapan ini bermula dari OTT yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024 lalu. OOT itu melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan KPK menyebutkan bahwa OTT tersebut terkait dengan pungutan dana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca Juga: Gibran Bisa Dimakzulkan dari Kursi Wapres Atas Kasus Akun Fufufafa, Bivitri Ungkap Caranya!
Dalam OTT, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp7 miliar dalam berbagai bentuk mata uang, termasuk Rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Berita Terkait
-
Gibran Bisa Dimakzulkan dari Kursi Wapres Atas Kasus Akun Fufufafa, Bivitri Ungkap Caranya!
-
Seret Nama Jokowi, PDIP Ancam Polisikan Akun Medsos Penyebar Fitnah Tersangka Judol Alwin Kiemas Keponakan Megawati
-
Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
-
Nyamar jadi Polantas saat Kena OTT, Detik-detik Penyidik KPK Dikepung Simpatisan Gubernur Rohidin Mersyah
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional