Suara.com - Pencalonan cagub petahana di Bengkulu Rohidin Mersyah dinilai langsung cacat hukum setelah dijaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti bahwa KPU memang tidak bisa langsung mencopot pencalonan Rohidin karena belum berkekuatan hukum tetap.
"Menurut saya sih dia sudah cacat secara hukum. Tapi saya yakin banget Bawaslu akan nurut aja sama dia. Argumen yang dibuat-buat bahwa ini belum berkekuatan hukum tetap," kata Bivitri kepada Suara.com ditemui di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Bivitri yakin kalau pihak kuasa hukum Rohidin juga pasti akan buat pembelaan dengan menekankan azas praduga tak bersalah. Kondisi tersebut menunjukan kalau hukum bener-bener sudah dikalahkan oleh politik.
"Lihat prinsip-prinsip pemilu, luber jurdil, dia enggak boleh ikut. Tapi mereka pasti akan main pakai teknis hukum. Mereka akan bilang, oh ini belum berkekuatan hukum tetap. Karena namanya baru OTT kan belum ada pengadilan. Terus pengadilan nanti ada banding. Banding ada kasasi, kasasi ada PK. Mungkin 3 tahun lagi baru keluar," tuturnya.
Padahal dengan statusnya sebagai tersangka, menurut Bivitri, langsung membuat Rohidin cacat secara hukum karena memiliki riwayat pelanggaran hukum.
"Karena kan dari syarat pencalonan aja itu kan harus ada surat berkelakuan baik. Harusnya dari situ aja udah enggak bisa dong. Logikanya begitu. Tapi mereka udah nggak logis semua gitu," kritis Bivitri.
Resmi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Diketahui, penetapan ini bermula dari OTT yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024 lalu. OOT itu melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan KPK menyebutkan bahwa OTT tersebut terkait dengan pungutan dana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca Juga: Gibran Bisa Dimakzulkan dari Kursi Wapres Atas Kasus Akun Fufufafa, Bivitri Ungkap Caranya!
Dalam OTT, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp7 miliar dalam berbagai bentuk mata uang, termasuk Rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Berita Terkait
-
Gibran Bisa Dimakzulkan dari Kursi Wapres Atas Kasus Akun Fufufafa, Bivitri Ungkap Caranya!
-
Seret Nama Jokowi, PDIP Ancam Polisikan Akun Medsos Penyebar Fitnah Tersangka Judol Alwin Kiemas Keponakan Megawati
-
Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
-
Nyamar jadi Polantas saat Kena OTT, Detik-detik Penyidik KPK Dikepung Simpatisan Gubernur Rohidin Mersyah
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana
-
Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone
-
Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana
-
Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya
-
Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan
-
Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran
-
Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan
-
Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui
-
Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah
-
Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif