Suara.com - Pencalonan cagub petahana di Bengkulu Rohidin Mersyah dinilai langsung cacat hukum setelah dijaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti bahwa KPU memang tidak bisa langsung mencopot pencalonan Rohidin karena belum berkekuatan hukum tetap.
"Menurut saya sih dia sudah cacat secara hukum. Tapi saya yakin banget Bawaslu akan nurut aja sama dia. Argumen yang dibuat-buat bahwa ini belum berkekuatan hukum tetap," kata Bivitri kepada Suara.com ditemui di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Bivitri yakin kalau pihak kuasa hukum Rohidin juga pasti akan buat pembelaan dengan menekankan azas praduga tak bersalah. Kondisi tersebut menunjukan kalau hukum bener-bener sudah dikalahkan oleh politik.
"Lihat prinsip-prinsip pemilu, luber jurdil, dia enggak boleh ikut. Tapi mereka pasti akan main pakai teknis hukum. Mereka akan bilang, oh ini belum berkekuatan hukum tetap. Karena namanya baru OTT kan belum ada pengadilan. Terus pengadilan nanti ada banding. Banding ada kasasi, kasasi ada PK. Mungkin 3 tahun lagi baru keluar," tuturnya.
Padahal dengan statusnya sebagai tersangka, menurut Bivitri, langsung membuat Rohidin cacat secara hukum karena memiliki riwayat pelanggaran hukum.
"Karena kan dari syarat pencalonan aja itu kan harus ada surat berkelakuan baik. Harusnya dari situ aja udah enggak bisa dong. Logikanya begitu. Tapi mereka udah nggak logis semua gitu," kritis Bivitri.
Resmi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Diketahui, penetapan ini bermula dari OTT yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024 lalu. OOT itu melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan KPK menyebutkan bahwa OTT tersebut terkait dengan pungutan dana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca Juga: Gibran Bisa Dimakzulkan dari Kursi Wapres Atas Kasus Akun Fufufafa, Bivitri Ungkap Caranya!
Dalam OTT, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp7 miliar dalam berbagai bentuk mata uang, termasuk Rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Berita Terkait
-
Gibran Bisa Dimakzulkan dari Kursi Wapres Atas Kasus Akun Fufufafa, Bivitri Ungkap Caranya!
-
Seret Nama Jokowi, PDIP Ancam Polisikan Akun Medsos Penyebar Fitnah Tersangka Judol Alwin Kiemas Keponakan Megawati
-
Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
-
Nyamar jadi Polantas saat Kena OTT, Detik-detik Penyidik KPK Dikepung Simpatisan Gubernur Rohidin Mersyah
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!