Suara.com - PT PLN (Persero) menyiapkan ribuan personel siaga untuk memastikan pasokan listrik aman selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan listrik nasional terpenuhi tanpa kendala selama pesta demokrasi berlangsung.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN telah mempersiapkan seluruh sistem kelistrikan dalam kondisi prima untuk mendukung kelancaran acara tersebut.
"PLN siap mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dengan memberikan sokongan listrik yang andal dan pelayanan terbaik. Selain memastikan kesiapan unit kelistrikan, PLN juga menyiapkan personel siaga di setiap titik vital," ujar Darmawan.
Darmawan menambahkan, dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, PLN all out menyukseskan mulai saat hari pencoblosan hingga proses rekapitulasi suara. PLN juga selalu melakukan monitoring sistem kelistrikan agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar.
Selama periode siaga Pilkada mulai dari tanggal 24 hingga 30 November 2024, secara nasional PLN menyiapkan sebanyak 1.853 titik posko pengamanan dan menerjunkan sebanyak 81.591 personel siaga.
"Para personel ini standby selama 24 jam di posko siaga untuk mendukung kebutuhan teknis dan operasional, petugas ini siap merespons dengan cepat setiap kebutuhan darurat yang mungkin timbul selama proses Pilkada berlangsung," imbuh Darmawan.
Selain itu, PLN menyediakan berbagai perangkat pendukung, termasuk 735 unit Uninterruptible Power Supply (UPS), 188 Unit Kabel Bergerak (UKB), 1.206 Unit Gardu Bergerak (UGB), serta 1.731 unit genset.
PLN juga terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum Provinsi maupun Kabupaten/Kota, aparat keamanan dan stakeholder terkait untuk memastikan kelancaran pasokan listrik selama Pilkada berlangsung.
"PLN turut mendukung pelaksanaan pesta demokrasi ini. Kami berkomitmen momentum Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar dan tanpa kendala," tutup Darmawan.
Baca Juga: Pilkada 27 November 2024 Wajib Libur, Dapat Kompensasi Jika Tetap Bekerja?
Berita Terkait
-
Sah-sah Saja Sebagai Ekspresi Politik, Seruan Coblos 3 Paslon di Jakarta Bisa Minimalisir Kecurangan?
-
Awasi Kecurangan di TPS Besok, Relawan Pram-Rano Buka Puluhan Posko di Jakarta
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
-
Daftar Lengkap 15 Artis di Pilkada 2024 Beserta Elektabilitas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian