Suara.com - Tahukah Anda, bahwa pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 memiliki ketentuan khusus terkait syarat kemenangan dalam satu putaran? Ternyata ini menjadi ciri pembeda Jakarta dari wilayah lain di Indonesia.
Lantas, apa syarat Pilkada DKI 1 putaran? Dalam Pilkada Jakarta, pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50% suara untuk dapat memenangkan pemilihan pada putaran pertama. Menurut Wahyu Dinata, Ketua KPU DKI Jakarta, persyaratan ini sudah diatur secara tegas dalam undang-undang. Tujuannya adalah untuk menjamin pelaksanaan demokrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Detail Syarat Menang 1 Putaran DKI Jakarta
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Pemilihan Kepala Daerah, dinyatakan bahwa pasangan calon dengan suara terbanyak akan keluar sebagai pemenang. Namun, aturan ini berbeda untuk Pilkada Jakarta 2024. Di ibu kota, pasangan calon hanya bisa menang dalam satu putaran jika berhasil meraih lebih dari 50% suara.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Aturan tersebut menyebutkan:
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada DKI Jakarta yang mendapatkan suara lebih dari 50% akan dinyatakan sebagai pemenang".
Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi persyaratan tersebut, maka pemilihan putaran kedua akan dilaksanakan.
Sebagai daerah berstatus khusus, Jakarta memiliki regulasi yang berbeda dari wilayah lain. UU DKJ, yang disahkan pada April 2024, menegaskan pentingnya legitimasi yang kuat bagi pemimpin ibu kota.
Anggota legislatif berpendapat bahwa kemenangan dengan lebih dari 50% suara memberikan mandat yang kokoh kepada gubernur terpilih untuk mengelola Jakarta, terutama dalam menghadapi tantangan tata kelola yang kompleks.
Aturan Pilkada 2 Putaran
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dua putaran, jika terjadi, hanya berlaku di Jakarta. Pemungutan suara putaran kedua akan dilakukan apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%. Pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua adalah mereka yang menempati posisi pertama dan kedua dalam jumlah perolehan suara pada putaran pertama.
Baca Juga: Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
“Apabila pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak terdapat pasangan calon yang meraih lebih dari 50% suara, maka dilaksanakan pemilihan putaran kedua. Pemilihan ini diikuti oleh dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama".
Tahapan dalam putaran kedua pemilihan meliputi:
1. Persiapan dan distribusi peralatan untuk penyelenggaraan pemilihan;
2. Kampanye yang berfokus pada visi, misi, dan program pasangan calon;
3. Pemungutan dan penghitungan suara;
4. Rekapitulasi hasil perolehan suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Mudik Lebih Santai? Menhub Ajak Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Macet
-
Siap-siap Trump Boncos Lagi, Iran Mau Hancurkan Perusahaan Amerika Serikat di Timur Tengah
-
Habis Isu Meninggal, Kini Viral Video Benjamin Netanyahu Punya 6 Jari
-
Pagi Buta, Menhub Dudy Purwagandhi Sidak Kendaraan Berat
-
Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
-
BMKG Ingatkan Pemudik Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap
-
Lagi! Rudal Kiamat Iran Bikin Israel Hancur Lebur di Kota Ramla
-
Iran Minta Negara Lewat Selat Hormuz Bayar Pakai Mata Uang China