Suara.com - Tahukah Anda, bahwa pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 memiliki ketentuan khusus terkait syarat kemenangan dalam satu putaran? Ternyata ini menjadi ciri pembeda Jakarta dari wilayah lain di Indonesia.
Lantas, apa syarat Pilkada DKI 1 putaran? Dalam Pilkada Jakarta, pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50% suara untuk dapat memenangkan pemilihan pada putaran pertama. Menurut Wahyu Dinata, Ketua KPU DKI Jakarta, persyaratan ini sudah diatur secara tegas dalam undang-undang. Tujuannya adalah untuk menjamin pelaksanaan demokrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Detail Syarat Menang 1 Putaran DKI Jakarta
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Pemilihan Kepala Daerah, dinyatakan bahwa pasangan calon dengan suara terbanyak akan keluar sebagai pemenang. Namun, aturan ini berbeda untuk Pilkada Jakarta 2024. Di ibu kota, pasangan calon hanya bisa menang dalam satu putaran jika berhasil meraih lebih dari 50% suara.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Aturan tersebut menyebutkan:
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada DKI Jakarta yang mendapatkan suara lebih dari 50% akan dinyatakan sebagai pemenang".
Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi persyaratan tersebut, maka pemilihan putaran kedua akan dilaksanakan.
Sebagai daerah berstatus khusus, Jakarta memiliki regulasi yang berbeda dari wilayah lain. UU DKJ, yang disahkan pada April 2024, menegaskan pentingnya legitimasi yang kuat bagi pemimpin ibu kota.
Anggota legislatif berpendapat bahwa kemenangan dengan lebih dari 50% suara memberikan mandat yang kokoh kepada gubernur terpilih untuk mengelola Jakarta, terutama dalam menghadapi tantangan tata kelola yang kompleks.
Aturan Pilkada 2 Putaran
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dua putaran, jika terjadi, hanya berlaku di Jakarta. Pemungutan suara putaran kedua akan dilakukan apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%. Pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua adalah mereka yang menempati posisi pertama dan kedua dalam jumlah perolehan suara pada putaran pertama.
Baca Juga: Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
“Apabila pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak terdapat pasangan calon yang meraih lebih dari 50% suara, maka dilaksanakan pemilihan putaran kedua. Pemilihan ini diikuti oleh dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama".
Tahapan dalam putaran kedua pemilihan meliputi:
1. Persiapan dan distribusi peralatan untuk penyelenggaraan pemilihan;
2. Kampanye yang berfokus pada visi, misi, dan program pasangan calon;
3. Pemungutan dan penghitungan suara;
4. Rekapitulasi hasil perolehan suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!