Suara.com - Seorang pimpinan pondok pesantren tradisional Bani Ma’mun di Cikande, Serang, Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya.
Adapun, pimpinan pesantren tersebut berinisial KH (41), diciduk petugas saat bersembunyi di plafon rumah warga, di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, pada Minggu (1/1/2024).
“Iya, pelaku sudah kita amankan, sekarang sudah kita tahan di Polres Serang,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
“Kemarin kita tangkep, sekarang sudah ditetapkan tersangka di Polres Serang,” tambahnya.
Condro mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, pengakuannya ada 3 orang yang menjadi korban pencabulan.
Meski demikian, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman, soal apakah ada korban lain dalam perkara ini.
“Korban, sementara ada 3 orang, masih melakukan pendalaman, dimungkinkan ada korban-korban yang lain,” katanya.
Condro menjelaskan, pondok pesantren tersebut telah berdiri pada tahun 2012 silam. Sementara peristiwa pencabulan sendiri terjadi pada tahun 2021.
“Motifnya bujuk rayu, diiming-imingi serta paksaan, melakukan itu dengan modus operandi termasuk untuk mijit kemudian untuk pengobatan dan terjadi perbuatan (pencabulan) itu,” jelas Condro.
Baca Juga: Sembunyi di Plafon, Pimpinan Ponpes Cabul di Serang Dibekuk Polisi Usai Warga Mengamuk
Ia juga menambahkan, dua korban dari KH saat melakukan aksinya di tahun 2021, merupakan anak di bawah umur.
“Dua masih di bawa umur, yang satu sudah dewasa. Kejadian 2021, dia masih di bawah umur,” katanya.
Berita Terkait
-
Sembunyi di Plafon, Pimpinan Ponpes Cabul di Serang Dibekuk Polisi Usai Warga Mengamuk
-
Pondok Pesantren di Serang Diamuk Massa, Diduga Karena Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati
-
Polisi Ungkap Motif Bullying Siswi SMP di Serang, Tak Terima Digosipkan Tak Perawan
-
Viral Video Bullying Siswi SMP di Serang, Keluarga Ungkap Korban Alami Trauma
-
Desak Dosen Pencabul Mahasiswi Unhas Dihukum Berat, Kementerian PPPA: Ini Pasti Ada Relasi Kuasa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis