Suara.com - Kenaikan gaji guru yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto menuai kritik tajam dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Meski sebelumnya sempat disambut antusias, realisasi kebijakan ini justru dinilai mengecewakan oleh banyak pihak, termasuk para guru sendiri.
Kenaikan Gaji yang Minim: Rp500 Ribu untuk Guru Honorer
Wakil Sekjen FSGI, Mansur, menjelaskan bahwa kenaikan gaji bagi guru honorer bersertifikasi hanya sebesar Rp 500 ribu. Sebelumnya, guru honorer dengan sertifikasi sudah menerima tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.
Dengan kebijakan ini, total gaji mereka menjadi Rp2 juta. Mansur menyindir kebijakan ini sebagai 'prank kenaikan gaji' karena tidak signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
“Jadi, ini bukan tambahan kesejahteraan baru, melainkan pengalihan anggaran tunjangan yang sudah ada,” ujar Mansur, Senin (2/12/2024).
Guru ASN: Salah Persepsi Kenaikan Gaji
Hal serupa terjadi pada guru ASN yang mengira ada peningkatan dua kali lipat pada tunjangan profesi mereka. Faktanya, tunjangan profesi bagi guru ASN telah diberikan sejak 2008 sebesar satu kali gaji pokok.
Mansur menegaskan tidak ada perubahan dalam komponen gaji guru ASN, termasuk bagi guru baru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini.
Baca Juga: Prabowo Dicap Nge-Prank, Istana Ungkap Tambahan Anggaran Rp16,7 Triliun buat Kesejahteraan Guru
Jutaan Guru Honorer Tak Tersentuh
Masalah lebih besar muncul karena jutaan guru honorer yang belum tersertifikasi tidak akan merasakan dampak kebijakan ini.
Sekjen FSGI, Heru Purnomo, mencatat sekitar 1,6 juta guru honorer masih menerima gaji sangat rendah, bahkan hanya Rp 500 ribu per bulan. Mayoritas dari mereka berada di daerah miskin, terpencil, dan kumuh.
“Mereka melaksanakan tugas yang sama beratnya, namun kesejahteraannya jauh tertinggal,” ungkap Heru. Guru-guru ini hanya bisa mengeluhkan nasib mereka tanpa ada tempat untuk mengadu.
Kritik untuk Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti
FSGI juga menyoroti pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu’ti yang menyebutkan bahwa kenaikan gaji guru bukan kewenangan kementeriannya. Heru menegaskan bahwa kementerian seharusnya menjadi pejuang bagi kesejahteraan guru, bukan hanya memberikan sertifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!