Suara.com - Anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus pembunuhan ayah dan nenek di Jakarta Selatan (Jaksel), MAS, harus tetap mendapat pendampingan menyeluruh yang mencakup aspek hukum, psikologis dan hak-haknya sebagai anak.
Pernyataan itu ditegaskan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi usai berkunjung ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Menyikapi kasus tersebut, Arifah mengungkapkan keprihatinannya. Meski begitu, ia menekankan bahwa MAS yang masih berusia 14 tahun harus tetap mendapatkan haknya sebagai anak-anak.
"Sudah menjadi mandat dan tugas kami (Kemen PPPA) untuk memastikan anak terpenuhi dan terlindungi haknya. Apalagi anak sedang dalam situasi yang tidak baik-baik saja, yakni berkonflik dengan hukum. Kehadiran kami di sini untuk memberikan penguatan kepada anak agar bisa melalui proses ini dengan baik,” kata Arifah usai kunjungam beberapa hari lalu.
Melalui tim layanan SAPA dari Kemen PPPA, AKH mendapat bantuan proses hukum serta pendampingan psikologis sejak awal kasusnya terungkap.
Arifah menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi untuk memastikan pelaku mendapatkan pemenuhan hak-hak anak dalam proses hukum yang sedang berjalan. Anak tersebut juga didampingi selama dalam proses memberikan keterangan dalam BAP oleh kepolisian.
"Memberikan penguatan kepada anak agar bisa lebih stabil secara emosional dan mengikuti proses hukum dari awal penyelidikan hingga sidang nanti dengan baik,” kata Arifah.
Di Polres Metro Jakarta Selatan, Arifah turut menyampaikan rasa sedih sekaligus belasungkawa atas kejadian yang memilukan dan membuat heboh publik tersebut. Kasus tersebut hingga kini masih ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan AKH tetap dalam pemeriksaan intensif untuk menggali motif dan kronologi kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menambahkan bahwa dalam penanganan kasus seperti itu, polisi mengacu terhadap sistem peradilan pidana anak (SPPA) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
“Dalam pemeriksaan kami selalu berkolaborasi dan bekerja sama dengan Bapas serta stakeholder terkait. Kami juga bekerja sama dengan Kemen PPPA dan APSIFOR dalam pemeriksaan anak,” ucap Ade Rahmat.
Terkait penempatan sementara AKH selama proses hukum berlangsung, pihak kepolisian bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) wilayah Jakarta Selatan berkoordinasi dengan sentra milik Kementerian Sosial untuk fasilitasi rumah aman sementara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah