Suara.com - Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, mengungkapkan keraguan terkait rancangan undang-undang baru yang akan memberlakukan hukuman lebih berat bagi perempuan yang melanggar aturan hijab wajib.
Sejak Revolusi Islam 1979, perempuan di Iran diwajibkan untuk menutupi rambut mereka saat berada di tempat umum, sebuah aturan yang kini kembali menjadi sorotan.
Peningkatan jumlah perempuan yang terlihat tanpa hijab di tempat umum, terutama setelah protes besar menyusul kematian Mahsa Amini dalam tahanan pada September 2022, semakin memperburuk ketegangan terkait kebijakan ini. Amini sebelumnya ditangkap karena diduga melanggar kode berpakaian.
Parlemen Iran telah menyetujui undang-undang baru yang dikenal dengan nama "hijab dan kesucian", namun undang-undang tersebut masih menunggu tanda tangan presiden pada 13 Desember untuk dapat diberlakukan secara resmi.
Meskipun teks resmi undang-undang belum dipublikasikan, laporan media Iran menyebutkan bahwa undang-undang tersebut akan mengenakan denda yang setara dengan hingga 20 bulan gaji rata-rata bagi perempuan yang mengenakan hijab tidak sesuai atau bahkan melepasnya di ruang publik atau di media sosial.
Selain denda, pelanggar juga diwajibkan membayar dalam waktu 10 hari atau menghadapi larangan bepergian serta pembatasan layanan publik, seperti pengurusan SIM.
"Kita berisiko merusak banyak hal dalam masyarakat karena undang-undang ini," kata Pezeshkian dalam wawancaranya dengan televisi negara pada Senin malam.
Ia menekankan bahwa para pemimpin harus menghindari kebijakan yang dapat menjauhkan mereka dari rakyat.
Satuan Polisi Moral, yang sebelumnya menangkap Amini dan berperan besar dalam pengawasan hijab, telah menghilang dari jalan-jalan sejak gelombang protes besar, meskipun unit tersebut belum dibubarkan secara resmi.
Baca Juga: Dukung Suriah Lawan Teroris, Iran Sebut Zionis-Amerika Punya Skema Soal Ini
Pezeshkian, yang menjabat sebagai presiden sejak Juli lalu setelah berjanji untuk menghapuskan Polisi Moral, belum memutuskan apakah akan menandatangani undang-undang kontroversial tersebut.
Berita Terkait
-
Dukung Suriah Lawan Teroris, Iran Sebut Zionis-Amerika Punya Skema Soal Ini
-
Simbol Elegansi dan Pemberdayaan Perempuan, Intip Koleksi Terbaru Ayu Dyah Andari dan Putri Zulkifli Hasan
-
Pihak Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Jalan, Bantah Ucapan Luhut Ditunda!
-
Makna Perempuan Independen menurut Islam, Istilah yang Jadi Sorotan gegara Ucapan Prilly Latuconsina
-
Iran Tunda Rencana Serang Israel, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana