Suara.com - Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, mengungkapkan keraguan terkait rancangan undang-undang baru yang akan memberlakukan hukuman lebih berat bagi perempuan yang melanggar aturan hijab wajib.
Sejak Revolusi Islam 1979, perempuan di Iran diwajibkan untuk menutupi rambut mereka saat berada di tempat umum, sebuah aturan yang kini kembali menjadi sorotan.
Peningkatan jumlah perempuan yang terlihat tanpa hijab di tempat umum, terutama setelah protes besar menyusul kematian Mahsa Amini dalam tahanan pada September 2022, semakin memperburuk ketegangan terkait kebijakan ini. Amini sebelumnya ditangkap karena diduga melanggar kode berpakaian.
Parlemen Iran telah menyetujui undang-undang baru yang dikenal dengan nama "hijab dan kesucian", namun undang-undang tersebut masih menunggu tanda tangan presiden pada 13 Desember untuk dapat diberlakukan secara resmi.
Meskipun teks resmi undang-undang belum dipublikasikan, laporan media Iran menyebutkan bahwa undang-undang tersebut akan mengenakan denda yang setara dengan hingga 20 bulan gaji rata-rata bagi perempuan yang mengenakan hijab tidak sesuai atau bahkan melepasnya di ruang publik atau di media sosial.
Selain denda, pelanggar juga diwajibkan membayar dalam waktu 10 hari atau menghadapi larangan bepergian serta pembatasan layanan publik, seperti pengurusan SIM.
"Kita berisiko merusak banyak hal dalam masyarakat karena undang-undang ini," kata Pezeshkian dalam wawancaranya dengan televisi negara pada Senin malam.
Ia menekankan bahwa para pemimpin harus menghindari kebijakan yang dapat menjauhkan mereka dari rakyat.
Satuan Polisi Moral, yang sebelumnya menangkap Amini dan berperan besar dalam pengawasan hijab, telah menghilang dari jalan-jalan sejak gelombang protes besar, meskipun unit tersebut belum dibubarkan secara resmi.
Baca Juga: Dukung Suriah Lawan Teroris, Iran Sebut Zionis-Amerika Punya Skema Soal Ini
Pezeshkian, yang menjabat sebagai presiden sejak Juli lalu setelah berjanji untuk menghapuskan Polisi Moral, belum memutuskan apakah akan menandatangani undang-undang kontroversial tersebut.
Berita Terkait
-
Dukung Suriah Lawan Teroris, Iran Sebut Zionis-Amerika Punya Skema Soal Ini
-
Simbol Elegansi dan Pemberdayaan Perempuan, Intip Koleksi Terbaru Ayu Dyah Andari dan Putri Zulkifli Hasan
-
Pihak Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Jalan, Bantah Ucapan Luhut Ditunda!
-
Makna Perempuan Independen menurut Islam, Istilah yang Jadi Sorotan gegara Ucapan Prilly Latuconsina
-
Iran Tunda Rencana Serang Israel, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz
-
Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata
-
Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta
-
1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat
-
Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya
-
Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa