Suara.com - Pejabat tinggi Lebanon mendesak Washington dan Paris untuk segera menekan Israel agar mematuhi gencatan senjata yang baru disepakati, menyusul serangkaian serangan militer Israel di wilayah Lebanon selatan.
Perdana Menteri sementara Najib Mikati dan Ketua Parlemen Nabih Berri mengungkapkan kekhawatiran ini kepada pejabat Gedung Putih dan pemerintah Prancis setelah lebih dari 50 pelanggaran gencatan senjata tercatat sejak diberlakukan pada 27 November.
Pelanggaran terbaru terjadi Senin lalu, ketika serangan udara Israel menewaskan 12 orang di Lebanon selatan, termasuk enam korban di Hariss dan empat di Taloussa.
Serangan ini memicu respons dari kelompok Hizbullah, yang meluncurkan roket ke pos militer Israel. Situasi ini memicu kekhawatiran akan potensi eskalasi lebih lanjut, membuat kesepakatan gencatan senjata yang dimediasi AS semakin rapuh.
Gencatan senjata tersebut melarang Israel melakukan operasi militer ofensif di Lebanon dan mewajibkan Beirut mencegah serangan terhadap Israel dari kelompok bersenjata, termasuk Hizbullah.
Namun, pemerintah Israel mengklaim tindakan militer mereka bertujuan memastikan ketertiban gencatan senjata, bukan melanggar kesepakatan.
Sementara itu, mekanisme pemantauan yang dipimpin oleh AS untuk mengawasi pelaksanaan gencatan senjata baru akan mulai bekerja dalam beberapa hari mendatang.
Jenderal AS Jasper Jeffers telah bertemu dengan Mikati di Beirut, sementara perwakilan Prancis, Jenderal Guillaume Ponchin, dijadwalkan tiba minggu ini untuk memulai pertemuan komite.
Ketua Parlemen Nabih Berri menegaskan pentingnya percepatan kerja mekanisme ini agar pelanggaran tidak terus berlanjut.
Baca Juga: Prancis, Inggris dan Jerman ke Israel: Patuhi Kewajiban Internasional Segera!
"Ada urgensi untuk menyelesaikan mekanisme ini, jika tidak, akan terlambat," ujar salah satu sumber kepada Reuters.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri AS, Matt Miller, mengakui adanya pelanggaran gencatan senjata, tetapi menyatakan bahwa perjanjian ini masih berlaku.
Prancis juga mendesak kedua pihak untuk mematuhi perjanjian tersebut, sebagaimana disampaikan Menteri Luar Negeri Jean-Noel Barrot kepada rekannya dari Israel.
Berita Terkait
-
Prancis, Inggris dan Jerman ke Israel: Patuhi Kewajiban Internasional Segera!
-
Hamas dan Fatah Sepakat Bentuk Komite Bersama untuk Mengelola Gaza Pasca-Perang
-
Gaza Mencekam: Rumah Sakit Kewalahan, Drone Israel Bombardir Sekolah Pengungsian
-
Dukung Suriah Lawan Teroris, Iran Sebut Zionis-Amerika Punya Skema Soal Ini
-
PBNU Beri Catatan Soal Gerakan Boikot Produk Israel: Harus Cerdas
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini