Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami sebanyak 10 orang korban siswi sekolah dasar oleh oknum guru olahraga yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kasus ini kami menetapkan AF (46) seorang guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) Negeri 49 OKU sebagai tersangka," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan, tersangka AF dilaporkan oleh orang tua korban berinisial AL, salah satu siswi yang menjadi korban pelecehan seksual dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/186/XI/2024/SPKT/Polres OKU/ Polda Sumatera Selatan pada 29 November 2024.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya melalukan penyidikan dan memanggil pelaku sebagai saksi guna dimintai keterangan.
"Setelah diperiksa sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Kapolres mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di toilet SD Negeri 49 OKU di Jalan Letnan Tukiran, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat.
Oknum guru bejat tersebut melakukan aksinya pada jam pelajaran olahraga dengan cara memaksa siswinya masuk ke dalam kamar mandi sekolah.
Ketika berada di dalam toilet pelaku langsung mendorong korbannya ke dinding dan meremas payudara hingga korban berteriak histeris.
"Dari hasil pengembangan terdapat 10 orang yang menjadi korban pencabulan selama November 2024. Bukan tidak mungkin ada penambahan jumlah korban lainnya," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan unsur pasal 76E.
"Tersangka dan barang bukti berupa pakaian seragam sekolah motif batik warna hijau milik korban saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU. Untuk ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Topan Indra Fauzi menegaskan bahwa status pekerjaan pelaku sudah dicabut dari sekolah tersebut dan dipindahkan ke Dinas Pendidikan wilayah setempat.
"Jika memang terbukti bersalah maka yang bersangkutan bisa mendapat sangsi pemecatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Topan.
Berita Terkait
-
Sosok IWAS, Pemuda Disabilitas Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan Mahasiswi di NTB
-
Pria Disabilitas Tanpa Lengan jadi Tersangka, Polisi Klaim Kantongi Bukti Kuat Agus Buntung Cabuli 3 Mahasiswi
-
Bikin Netizen Terbelah, Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Pelecehan, Seprai Merah Bunga Mawar Jadi Bukti
-
KemenPPPA Ingatkan Bahaya Pelecehan Seksual Gunakan AI Ancam Perempuan
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan