Suara.com - Sebanyak 10 pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan kepada 10 pejabat Pemprov Bengkulu itu terkait dana 'serangan fajar' di Pilkada Serentak yang diduga dilakukan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM).
Pemeriksaan itu dilakukan setelah KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional dan logistik pencalonan gubernur dan distribusi uang 'serangan fajar' untuk pemenangan gubernur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Rabu.
Pemeriksaan 10 pejabat Pemprov Bengkulu tersebut dilakukan penyidik KPK di Mapolresta Bengkulu (3/12). Adapun ke-10 pejabat Pemprov Bengkulu tersebut adalah:
- Pegawai Negeri Sipil/Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
- Kadisnaker Provinsi Bengkulu Syarifudin.
- Kabid PKTI BPSDM Prov Bengkulu Eropa.
- Kadishub Provinsi Bengkulu Bambang Agus Supra Hadi.
- Kadis Dinkes Provinsi Bengkulu Moh. Redhwan Arif.
- Kepala Satpol PP Prov Bengkulu Atisar.
- Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu Jimi Haryanto.
- Kadis Perkim Prov Bengkulu Yudi Satria.
- Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov Bengkulu Muhammad Syarkawi.
- Dirut RSUD M.Yunus Bengkulu Ari Mukti Wibowo.
Kasus OTT Gubernur Bengkulu
Sebelumnya (23/11), penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.
Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Ke-8 orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.
Penyidik KPK juga menyita uang tunai dengan nilai total Rp7 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) diduga akan menggunakan uang hasil korupsi untuk ongkos tim sukses di Pilkada Bengkulu.
"Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA yang berhasil diamankan dari HP-nya itu tergambar jelas, bahwa uang ini untuk nanti tim sukses. Jadi tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini dan seterusnya," papar Alex.
Alex mengatakan tim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah, dan kepala biro Pemprov Bengkulu yang nilainya mencapai Rp7 miliar.
"Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana, termasuk lewat potongan dari tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran, mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya gitu," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran KPK, diketahui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp200 juta ke Rohidin melalui ajudan gubernur, dengan maksud agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas.
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso juga kemudian menyerahkan uang Rp500 juta. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.
Berita Terkait
-
Geram! Joko Anwar Desak Gus Miftah Dipecat dari Utusan Khusus Prabowo: Kalau Tidak, Nilai Kemanusiaan Makin Nyungsep
-
Punya Gelar 'Gus' tapi Niradab, Sosiolog 'Ceramahi' Gus Miftah Pakai Ayat Alquran usai Sindir Nasib Penjual Es Teh
-
Pj Walkot Pekanbaru Digelandang ke KPK usai Kena OTT, Risnandar Santai Tanpa Diborgol
-
Segera Ganti Pj Walkot Pekanbaru usai Kena OTT KPK, Ini Ultimatum Wamendagri Bima Arya ke Pejabat Daerah
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi
-
Istana Buka Pintu Lebar-lebar: Silakan Kritik Jika Pemerintah Lalai, Kami Terbuka
-
Serang Setop Kiriman Ratusan Ton Sampah dari Tangsel, Ada Apa?
-
Retret Kabinet di Hambalang: Prabowo Baru Dengar Paparan 4 Menteri, Rapat Bisa Lanjut Sampai Malam
-
Istana Bongkar Maksud Prabowo Absen Para Ketum Parpol dan Singgung Kekuatan Koalisi
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Sidang Kasus Pertamina
-
Kasus Nikel Rp2,7 T Di-SP3 Diam-diam, Kenapa Baru Diumumkan KPK Setahun Kemudian?
-
Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi
-
Amnesty Nilai Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Langgar Prinsip Peradilan Merdeka
-
Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto