Suara.com - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemindahan Alwin Akbar alias AA, tahanan dalam perkara dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah dalam Wilayah IUP, PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Alwin telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Maret silam.
“Tetapi karena yang bersangkutan masih menghadapi perkara lain, juga perkara tindak pidana korupsi yaitu pengadaan peralatan washing plant tahun 2018 yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Blitung dan baru diputus pada tanggal 3 Desember 2024 yang lalu,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Kamis (5/12/2024).
Sejak ditetapkan menjadi tersangka pada Maret lalu, penyidik telah melakukan pemberkasan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Kemudian, penyidik juga melakukan pengumpulan bukti. Kini pihak penuntut umum telah menyatakan terhadap perkara Alwin telah dinyatakan lengkap.
“Oleh karenanya, penyidik melakukan penjemputan dan pada hari ini akan dilakukan penyerahan tanggung jawab baik terhadap orang maupun barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk memenuhi ketentuan pasal 139 KUHAP,” jelas Harli.
Dalam modusnya, Direktur Operasi Produksi PT Timah ini pada tahun 2017 membuat kebijakan agar tidak melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP, tetapi justru melakukan pembelian terhadap biji timah dari para penambang ilegal
“Para penambang ilegal yang dibentuk dalam kelompok-kelompok masyarakat yang disebut dengan Mitra Jasa Pertambangan,” ujar Harli.
Seharusnya, lanjut Harli, PT Timah harus melakukan penambangan sendiri tapi ini justru melakukan pembelian terhadap masyarakat
“Jadi timahnya itu diproduksi secara ilegal oleh masyarakat lalu PT Timah sendiri yang membeli di IUPnya,” jelasnya.
Kemudian, pada tahun 2018 Alwin juga melakukan kerjasama atau melakukan permufakatan jahat dengan beberapa perusahaan-perusahaan dalam rangka proses pemurnian logam timah dengan harga yang lebih mahal dari yang biasa.
“Nah jadi ini dua hal yang kebijakan yang sangat mendasar yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama Direksi lain sehingga kami ketahui negara dirugikan sampai Rp300 triliun lebih,” kata Harli.
Kini Alwin ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, cabang Salemba.
“Ini masih dibawa ke Kejari Selatan, karena kan harus diserahkan administrasi tahap 2-nya. Nanti kami tunggu bagaimana sikap dari penuntut umum dilakukan penahanan di mana,” pungkas Harli.
Berita Terkait
-
Didesak Agar Didepak dari Kabinet Prabowo, Dasco Gerindra Lepas Tangan soal Nasib Gus Miftah: Saya Gak Bisa Jawab
-
Bayaran Fantastis Gus Miftah Sekali Ceramah Tembus Rp 75 Juta, Belum Lapor LHKPN Sejak Jadi Utusan Presiden!
-
Dihina Gus Miftah saat Dagangan Belum Laku, Sunhaji Bapak Penjual Es Teh: Saya Sakit Hati!
-
Murka! Publik Iba hingga Ingin Bantu Penjual Es Teh yang Dihina Gus Miftah: Ingat! Bapak Itu Berjihad Nafkahi Keluarga
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan
-
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat, 3.459 Alat Kerja Dikerahkan ke Aceh dan Sumbar