Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan hasil pemantauan soal vonis hukuman mati sepanjang periode Desember 2023 sampai November 2024.
Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy menjelaskan bahwa pihaknya mencatat ada penjatuhan 29 vonis pidana mati dengan 57 terpidana.
“Mayoritas kasus yang divonis merupakan tindak pidana narkotika sebanyak 16 kasus dan 13 lainnya kasus pembunuhan,” kata Andi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (6/12/2024).
Dia juga mencatat bahwa 49 terpidana yang dijatuhi vonis hukuman mati merupakan warga negara Indonesia dan 8 terpidana lainnya adalah warga negara Iran.
Menurut dia, kasus narkotika menjadi tindak pidana dengan jumlah vonis pidana mati karena UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membuka ruang bagi penjatuhan vonis mati.
“Per April 2024, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat terpidana mati di Indonesia berjumlah 530 orang yang tersebar di 67 lembaga pemasyarakatan,” ungkap Andi.
“Menurut data yang sama, mayoritas terpidana mati yakni 360 orang merupakan terpidana tindak pidana narkotika. Vonis pidana mati yang dijatuhkan akan menambah panjang daftar terpidana mati yang menghuni berbagai lapas di Indonesia,” tambah dia.
Andi menilai 530 narapidana tersebut kini tak jelas nasibnya karena merena belum dieksekusi tetapi tak kunjung mendapatkan grasi dari presiden.
Hal itu lantas menyebabkan sejumlah terpidana dengan vonis mati masih mendekam di penjara selama belasan bahkan ada yang lebih dari 20 tahun.
Baca Juga: Punya Harta Rp 679 Miliar, CEO UnitedHealthcare Tewas Ditembak
“Banyaknya terpidana mati yang mendekam dalam lembaga pemasyarakatan secara langsung berkontribusi bagi ‘berlebihnya’ penghuni lapas yang menyulitkan para petugas lapas dalam melakukan pembinaan,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menyebut hukum pidana Indonesia masih mengatur pidana mati sebagai pidana pokok sehngga dia menilai pemerintah belum berniat menghapus vonis mati dari hukum pidana.
“Terbukti pada KUHP Baru yang disahkan pada awal 2023 dan akan berlaku 2026 nanti, pidana mati masih diatur walaupun dengan syarat pemberlakuan yang lebih ketat,” ucap Andi.
Dia menjelaskan bahwa vonis mati pada KUHP Baru diatur akan berlaku untuk pidana khusus yang diancamkan secara alternatif kepada para terdakwa.
“Artinya, pidana mati tidak lagi tergolong sebagai pidana pokok sebagaimana diatur dalam KUHP lama. Jika diberlakukan nantinya, ketentuan tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan,” tandas Andi.
Berita Terkait
-
Catatan KontraS: Sepanjang 2024, Polisi Lakukan 34 Extra Judicial Killing
-
Kasus ABG Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus: Meski Nyaris Tewas, Sang Ibu Maafkan Aksi Sadis MAS
-
Tak Main-main! Budi Gunawan Umumkan Percepatan Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
-
Berantas Narkoba dari Lapas, Bandar Narkoba yang Divonis Mati Bakal Segera Dieksekusi
-
Punya Harta Rp 679 Miliar, CEO UnitedHealthcare Tewas Ditembak
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu