Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan hasil pemantauan soal vonis hukuman mati sepanjang periode Desember 2023 sampai November 2024.
Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy menjelaskan bahwa pihaknya mencatat ada penjatuhan 29 vonis pidana mati dengan 57 terpidana.
“Mayoritas kasus yang divonis merupakan tindak pidana narkotika sebanyak 16 kasus dan 13 lainnya kasus pembunuhan,” kata Andi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (6/12/2024).
Dia juga mencatat bahwa 49 terpidana yang dijatuhi vonis hukuman mati merupakan warga negara Indonesia dan 8 terpidana lainnya adalah warga negara Iran.
Menurut dia, kasus narkotika menjadi tindak pidana dengan jumlah vonis pidana mati karena UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membuka ruang bagi penjatuhan vonis mati.
“Per April 2024, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat terpidana mati di Indonesia berjumlah 530 orang yang tersebar di 67 lembaga pemasyarakatan,” ungkap Andi.
“Menurut data yang sama, mayoritas terpidana mati yakni 360 orang merupakan terpidana tindak pidana narkotika. Vonis pidana mati yang dijatuhkan akan menambah panjang daftar terpidana mati yang menghuni berbagai lapas di Indonesia,” tambah dia.
Andi menilai 530 narapidana tersebut kini tak jelas nasibnya karena merena belum dieksekusi tetapi tak kunjung mendapatkan grasi dari presiden.
Hal itu lantas menyebabkan sejumlah terpidana dengan vonis mati masih mendekam di penjara selama belasan bahkan ada yang lebih dari 20 tahun.
Baca Juga: Punya Harta Rp 679 Miliar, CEO UnitedHealthcare Tewas Ditembak
“Banyaknya terpidana mati yang mendekam dalam lembaga pemasyarakatan secara langsung berkontribusi bagi ‘berlebihnya’ penghuni lapas yang menyulitkan para petugas lapas dalam melakukan pembinaan,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menyebut hukum pidana Indonesia masih mengatur pidana mati sebagai pidana pokok sehngga dia menilai pemerintah belum berniat menghapus vonis mati dari hukum pidana.
“Terbukti pada KUHP Baru yang disahkan pada awal 2023 dan akan berlaku 2026 nanti, pidana mati masih diatur walaupun dengan syarat pemberlakuan yang lebih ketat,” ucap Andi.
Dia menjelaskan bahwa vonis mati pada KUHP Baru diatur akan berlaku untuk pidana khusus yang diancamkan secara alternatif kepada para terdakwa.
“Artinya, pidana mati tidak lagi tergolong sebagai pidana pokok sebagaimana diatur dalam KUHP lama. Jika diberlakukan nantinya, ketentuan tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan,” tandas Andi.
Berita Terkait
-
Catatan KontraS: Sepanjang 2024, Polisi Lakukan 34 Extra Judicial Killing
-
Kasus ABG Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus: Meski Nyaris Tewas, Sang Ibu Maafkan Aksi Sadis MAS
-
Tak Main-main! Budi Gunawan Umumkan Percepatan Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
-
Berantas Narkoba dari Lapas, Bandar Narkoba yang Divonis Mati Bakal Segera Dieksekusi
-
Punya Harta Rp 679 Miliar, CEO UnitedHealthcare Tewas Ditembak
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review
-
5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan
-
Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik
-
Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter
-
25 Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus, Ada Paket Menarik Rp17 Ribuan
-
Dampak Gempa NTT: 5 Warga Meninggal, Infrastruktur Jalan Putus dan Longsor
-
Jelang HUT RI: Flare Latihan TNI AU Nyasar ke Mobil Warga, Ini Respon TNI
-
Sinyal NTT Lumpuh! Gempa M 7,7 Hantam 200 BTS, Komdigi Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan
-
Mobil Terlaris JanuariJuli 2026: BYD dan Jaecoo Mengudara, Merek Jepang Kian Waspada