Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan hasil pemantauan soal vonis hukuman mati sepanjang periode Desember 2023 sampai November 2024.
Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy menjelaskan bahwa pihaknya mencatat ada penjatuhan 29 vonis pidana mati dengan 57 terpidana.
“Mayoritas kasus yang divonis merupakan tindak pidana narkotika sebanyak 16 kasus dan 13 lainnya kasus pembunuhan,” kata Andi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (6/12/2024).
Dia juga mencatat bahwa 49 terpidana yang dijatuhi vonis hukuman mati merupakan warga negara Indonesia dan 8 terpidana lainnya adalah warga negara Iran.
Menurut dia, kasus narkotika menjadi tindak pidana dengan jumlah vonis pidana mati karena UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membuka ruang bagi penjatuhan vonis mati.
“Per April 2024, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat terpidana mati di Indonesia berjumlah 530 orang yang tersebar di 67 lembaga pemasyarakatan,” ungkap Andi.
“Menurut data yang sama, mayoritas terpidana mati yakni 360 orang merupakan terpidana tindak pidana narkotika. Vonis pidana mati yang dijatuhkan akan menambah panjang daftar terpidana mati yang menghuni berbagai lapas di Indonesia,” tambah dia.
Andi menilai 530 narapidana tersebut kini tak jelas nasibnya karena merena belum dieksekusi tetapi tak kunjung mendapatkan grasi dari presiden.
Hal itu lantas menyebabkan sejumlah terpidana dengan vonis mati masih mendekam di penjara selama belasan bahkan ada yang lebih dari 20 tahun.
Baca Juga: Punya Harta Rp 679 Miliar, CEO UnitedHealthcare Tewas Ditembak
“Banyaknya terpidana mati yang mendekam dalam lembaga pemasyarakatan secara langsung berkontribusi bagi ‘berlebihnya’ penghuni lapas yang menyulitkan para petugas lapas dalam melakukan pembinaan,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menyebut hukum pidana Indonesia masih mengatur pidana mati sebagai pidana pokok sehngga dia menilai pemerintah belum berniat menghapus vonis mati dari hukum pidana.
“Terbukti pada KUHP Baru yang disahkan pada awal 2023 dan akan berlaku 2026 nanti, pidana mati masih diatur walaupun dengan syarat pemberlakuan yang lebih ketat,” ucap Andi.
Dia menjelaskan bahwa vonis mati pada KUHP Baru diatur akan berlaku untuk pidana khusus yang diancamkan secara alternatif kepada para terdakwa.
“Artinya, pidana mati tidak lagi tergolong sebagai pidana pokok sebagaimana diatur dalam KUHP lama. Jika diberlakukan nantinya, ketentuan tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan,” tandas Andi.
Berita Terkait
-
Catatan KontraS: Sepanjang 2024, Polisi Lakukan 34 Extra Judicial Killing
-
Kasus ABG Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus: Meski Nyaris Tewas, Sang Ibu Maafkan Aksi Sadis MAS
-
Tak Main-main! Budi Gunawan Umumkan Percepatan Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
-
Berantas Narkoba dari Lapas, Bandar Narkoba yang Divonis Mati Bakal Segera Dieksekusi
-
Punya Harta Rp 679 Miliar, CEO UnitedHealthcare Tewas Ditembak
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur