Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan hasil pemantauan soal vonis hukuman mati sepanjang periode Desember 2023 sampai November 2024.
Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy menjelaskan bahwa pihaknya mencatat ada penjatuhan 29 vonis pidana mati dengan 57 terpidana.
“Mayoritas kasus yang divonis merupakan tindak pidana narkotika sebanyak 16 kasus dan 13 lainnya kasus pembunuhan,” kata Andi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (6/12/2024).
Dia juga mencatat bahwa 49 terpidana yang dijatuhi vonis hukuman mati merupakan warga negara Indonesia dan 8 terpidana lainnya adalah warga negara Iran.
Menurut dia, kasus narkotika menjadi tindak pidana dengan jumlah vonis pidana mati karena UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membuka ruang bagi penjatuhan vonis mati.
“Per April 2024, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat terpidana mati di Indonesia berjumlah 530 orang yang tersebar di 67 lembaga pemasyarakatan,” ungkap Andi.
“Menurut data yang sama, mayoritas terpidana mati yakni 360 orang merupakan terpidana tindak pidana narkotika. Vonis pidana mati yang dijatuhkan akan menambah panjang daftar terpidana mati yang menghuni berbagai lapas di Indonesia,” tambah dia.
Andi menilai 530 narapidana tersebut kini tak jelas nasibnya karena merena belum dieksekusi tetapi tak kunjung mendapatkan grasi dari presiden.
Hal itu lantas menyebabkan sejumlah terpidana dengan vonis mati masih mendekam di penjara selama belasan bahkan ada yang lebih dari 20 tahun.
Baca Juga: Punya Harta Rp 679 Miliar, CEO UnitedHealthcare Tewas Ditembak
“Banyaknya terpidana mati yang mendekam dalam lembaga pemasyarakatan secara langsung berkontribusi bagi ‘berlebihnya’ penghuni lapas yang menyulitkan para petugas lapas dalam melakukan pembinaan,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menyebut hukum pidana Indonesia masih mengatur pidana mati sebagai pidana pokok sehngga dia menilai pemerintah belum berniat menghapus vonis mati dari hukum pidana.
“Terbukti pada KUHP Baru yang disahkan pada awal 2023 dan akan berlaku 2026 nanti, pidana mati masih diatur walaupun dengan syarat pemberlakuan yang lebih ketat,” ucap Andi.
Dia menjelaskan bahwa vonis mati pada KUHP Baru diatur akan berlaku untuk pidana khusus yang diancamkan secara alternatif kepada para terdakwa.
“Artinya, pidana mati tidak lagi tergolong sebagai pidana pokok sebagaimana diatur dalam KUHP lama. Jika diberlakukan nantinya, ketentuan tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan,” tandas Andi.
Berita Terkait
-
Catatan KontraS: Sepanjang 2024, Polisi Lakukan 34 Extra Judicial Killing
-
Kasus ABG Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus: Meski Nyaris Tewas, Sang Ibu Maafkan Aksi Sadis MAS
-
Tak Main-main! Budi Gunawan Umumkan Percepatan Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
-
Berantas Narkoba dari Lapas, Bandar Narkoba yang Divonis Mati Bakal Segera Dieksekusi
-
Punya Harta Rp 679 Miliar, CEO UnitedHealthcare Tewas Ditembak
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
Terkini
-
Papua Tengah Gratiskan Sekolah untuk 24.481 Siswa, Beasiswa Kuliah Juga Disiapkan
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat Demo Ojol di Istana hingga DPR
-
Demo Ojol 179 Pecah Sikap: Mayoritas Driver Tolak Turun ke Jalan, Pilih 'Ngebid' Hindari Politisasi
-
Kilas Balik Hari Palang Merah Indonesia 17 September, Sejarahnya Sejak 1945
-
Pesaing Berat Mahfud MD di Kursi Menko Polkam? Rekam Jejak Mentereng Djamari Chaniago di Militer!
-
Kader PSI Dian Sandi Bela Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji: Dia Korban, Bukan Pelaku
-
Tak Hanya Bagi Ojol, Cak Imin Dorong Ada Potong Iuran BPJS-TK Untuk Pelaku UMKM
-
Drama Copot Kepsek Viral, Wali Kota Prabumulih Akhirnya Minta Maaf: Anak Bawa Mobil Itu Hoaks
-
Terpecah! Komunitas URC Jaksel Ogah Ikut Demo Hari Ini: Mereka Bukan Ojol Sejati
-
Demo 17 September: Massa Ojol dan Mahasiswa Kepung DPR, Tuntut Menhub Dudy Dicopot!