Suara.com - Polisi tengah mengusut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Calon wakil Gubernur Papua (Cawagub) Papua berinisial, YB, terhadap sang istri, GR, di Kepulauan Yapen, Papua.
Tak hanya itu, YB bahkan diduga memaksa istrinya melakukan threesome dengan kakak korban.
Peristiwa tersebut bermula saat YB memanggil korban untuk menyelesaikan persoalan yang mendera rumah tangga mereka di sebuah hotel yang berada di Kawasan Yapen, Minggu (1/12/2024) sekira jam 01.00 WIT. Saat korban sampai di lokasi, YB memaksa korban menenggak minuman keras.
"Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras karena korban tidak mau sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Jumat (7/12/2024).
Curiga dengan perlakuan tersebut, korban kemudian membuka gorden pintu kamar dan memergoki kakaknya sendiri dalam kondisi mabuk berat. Namun, Benny tidak menjelaskan kemungkinan adanya dugaan perselingkuhan antara pelaku dengan kakak korban saat itu.
"Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban. Namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut," ujarnya.
Setelah itu, pelaku mendatangi korban di rumahnya sekira jam 04.00 Wita. Keduanya, akhirnya terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan.
Pelaku sempat menarik rambut korban dan menampar hingga 2 kali di bagian kepala hingga pingsan.
"Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka," tutur Benny.
Baca Juga: Tindak Kekerasan Masih Jadi Masalah Serius, Menteri PPPA Ajak Perempuan Berani Bersuara
Kasus tersebut saat ini sedang diusut polisi, setelah korban melaporkan sang suami ke Polres Biak Numfor yang kemudian dilimpahkan ke Polda Papua. Adapun dugaan penganiayaan terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP).
"Kasus KDRT yang terjadi di dua TKP, yakni di hotel dan rumah pribadi," ujar Benny.
YB sendiri terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000, lantaran dijerat pasal 46 juncto pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah
-
PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon