Suara.com - Polisi tengah mengusut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Calon wakil Gubernur Papua (Cawagub) Papua berinisial, YB, terhadap sang istri, GR, di Kepulauan Yapen, Papua.
Tak hanya itu, YB bahkan diduga memaksa istrinya melakukan threesome dengan kakak korban.
Peristiwa tersebut bermula saat YB memanggil korban untuk menyelesaikan persoalan yang mendera rumah tangga mereka di sebuah hotel yang berada di Kawasan Yapen, Minggu (1/12/2024) sekira jam 01.00 WIT. Saat korban sampai di lokasi, YB memaksa korban menenggak minuman keras.
"Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras karena korban tidak mau sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Jumat (7/12/2024).
Curiga dengan perlakuan tersebut, korban kemudian membuka gorden pintu kamar dan memergoki kakaknya sendiri dalam kondisi mabuk berat. Namun, Benny tidak menjelaskan kemungkinan adanya dugaan perselingkuhan antara pelaku dengan kakak korban saat itu.
"Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban. Namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut," ujarnya.
Setelah itu, pelaku mendatangi korban di rumahnya sekira jam 04.00 Wita. Keduanya, akhirnya terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan.
Pelaku sempat menarik rambut korban dan menampar hingga 2 kali di bagian kepala hingga pingsan.
"Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka," tutur Benny.
Baca Juga: Tindak Kekerasan Masih Jadi Masalah Serius, Menteri PPPA Ajak Perempuan Berani Bersuara
Kasus tersebut saat ini sedang diusut polisi, setelah korban melaporkan sang suami ke Polres Biak Numfor yang kemudian dilimpahkan ke Polda Papua. Adapun dugaan penganiayaan terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP).
"Kasus KDRT yang terjadi di dua TKP, yakni di hotel dan rumah pribadi," ujar Benny.
YB sendiri terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000, lantaran dijerat pasal 46 juncto pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Ini Penampakan Dua Bus TransJakarta yang Ringsek Usai Adu Banteng di Jalur Langit
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
98 Ribu Guru Madrasah Ikut PPG, Kemenag: Jika Lulus, Bisa Terima Tunjangan Profesi Tahun Depan
-
Kalideres Makin Semrawut, Rencana Pembangunan Krematorium Picu Protes Warga Hingga Disorot DPRD DKI
-
Diduga Sopir Mengantuk, Transjakarta Tanggung Biaya Medis Korban Tabrakan Dua Armada di Koridor 13
-
Disaksikan Keluarga Korban Arianto, Sidang Etik Bripda Masias Digelar Siang Ini: Bakal Dipecat?
-
Pramono Anung Bakal Tertibkan Lapangan Padel di Tengah Permukiman: Bikin Bayi Nggak Bisa Tidur
-
Murka Brimob di Tual Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!
-
Heboh Naik Jet Pribadi OSO, Menag Nasaruddin Buka Suara di KPK: Tak Ada Pesawat Tengah Malam
-
Mobil Pribadi Nyangkut di Pembatas Beton, Layanan Transjakarta di Pulomas Bypass Terganggu