Suara.com - Korea Selatan pada Senin (9/12) memberlakukan larangan perjalanan ke luar negeri terhadap Presiden Yoon Suk Yeol di tengah krisis politik yang disebabkan oleh upaya darurat militer yang gagal.
Menurut laporan dari lembaga penyiaran nasional Korsel, KBS, larangan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Kehakiman atas permintaan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi.
Yoon saat ini sedang diselidiki atas tuduhan pengkhianatan, pemberontakan, makar, dan penyalahgunaan kekuasaan, setelah mayoritas anggota parlemen menolak deklarasi darurat militernya minggu lalu.
Meskipun demikian, Yoon berhasil menghindari mosi pemakzulan terkait tindakannya tersebut.
"Pengumpulan bahan yang diperlukan adalah prioritas utama. Kami memutuskan berdasarkan penilaian menyeluruh, termasuk kemungkinan dia akan meninggalkan negara ini," jelas seorang pejabat kepolisian dalam konferensi pers.
Pihak berwenang juga sedang mempertimbangkan beberapa opsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Yoon dan kemungkinan penawatannya.
Setidaknya 11 orang telah diidentifikasi oleh polisi untuk penyelidikan kasus ini, termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min, mantan Komandan Komando Kontraintelijen Letnan Jenderal Yeo In-hyung, dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Park An-su, yang sebelumnya ditunjuk sebagai komandan darurat militer dalam waktu singkat.
Larangan bepergian juga diterapkan kepada mereka, dengan mantan Menteri Pertahanan Kim telah ditahan.
Ketua partai yang berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), Han Dong-hoon, berkomitmen untuk memperkecil dampak dari deklarasi darurat militer Yoon yang tidak berhasil dengan mendukung "kepergiannya secara tertib dan lebih awal."
Baca Juga: Pemakzulan Presiden Korsel: Upaya Darurat Militer Picu Kemarahan Publik
Han menegaskan bahwa mayoritas publik menginginkan pengunduran diri Yoon.
Han Dong-hoon bersama Perdana Menteri Han Duck-soo juga menyatakan bahwa presiden yang sedang menghadapi krisis ini tidak akan terlibat dalam urusan domestik maupun internasional sebelum dia mengundurkan diri.
Sementara itu, blok oposisi yang dipimpin oleh Partai Demokrat telah mengajukan rancangan undang-undang khusus untuk menyelidiki apakah Yoon melakukan pengkhianatan atau pelanggaran lainnya.
Namun, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa kendali atas angkatan bersenjata Korea Selatan "saat ini tetap berada di tangan Presiden Yoon Suk Yeol sebagai panglima tertinggi."
Berita Terkait
-
Park Chan-wook hingga Bong Joon-ho Isi Petisi Pemakzulan Yoon Suk-yeol
-
Komentari Cuaca Jakarta, Oh My Girl Bahas Kebiasaan Sebelum Manggung
-
Pemakzulan Presiden Korsel: Upaya Darurat Militer Picu Kemarahan Publik
-
Mendagri Korsel Mundur Usai Deklarasi Darurat Militer Picu Kekacauan
-
Perdana Manggung di Jakarta, LUN8 Blak-blakan Soal Indonesia
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan