Suara.com - Permohonan sengketa atau perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencapai 216 berdasarkan data per Selasa (10/12/2024) pukul 16.00 WIB.
Bahkan, MK juga sudah menerima pengajuan sengketa Pilkada 2024 tingkat provinsi. Dilihat dari laman resmi MK, sudah ada dua pengajuan sengketa untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang didaftarkan ke MK. Kedua permohonan itu diajukan secara online.
Adapun dua permohonan sengketa tingkat provinsi ini diajukan oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Papua Selatan.
Lebih lanjut, MK juga sudah menerima 174 permohonan sengketa Pilkada untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Sebanyak 84 permohonan sengketa tingkat kabupaten diajukan secara daring dan 90 permohonan lainnya didaftarkan secara luring.
Berikutnya ialah 40 pengajuan sengketa untuk pemilihan wali kota dan wakil walikota yang sudah teregistrasi di MK. Pengajuan itu terdiri dari 23 permohonan yang didaftar secara online dan 17 permohonan lainnya secara offline.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa kemungkinan sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025.
“Kira-kira di awal Januari ya,” kata Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.
Berita Terkait
-
Soal Sengketa Hasil Pilkada, Wamendagri: Belum Ada Gugatan dari Tingkat Gubernur, Paling Banyak Bupati
-
MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Jakarta?
-
Tim Hukum RIDO Konsultasi ke MK Terkait Pengajuan Sengketa Pilkada
-
Dari Rp 85 Juta sampai Rp 1,1 M: Isi Garasi Elite Pemimpin Baru Jakarta Pramono Anung-Rano Karno
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!
-
Sikap Rahayu Saraswati Bikin Rocky Gerung Kagum: Contoh Baru Etika Politisi
-
Gentlemen vs Drama: Perang Ucapan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Soal Tes DNA Ulang di Singapura
-
Gibran 'Cari Poin' Saat Demo Rusuh? Refly Harun Sebut Potensi 'Musuh dalam Selimut'
-
Keluarga Arya Daru Minta Perlindungan LPSK Usai 'Diteror' lewat Makam dan Pesan Misterius
-
Penyidik Kejaksaan Agung Ikut Sita Aset Milik Megawati dalam Kasus Korupsi PT Sritex
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
-
Waspada Hujan Petir! BMKG Rilis Peringatan Cuaca 12 September 2025 di Bandung hingga Pontianak
-
Prabowo Berkali-kali Nyatakan Komitmen Supremasi Sipil
-
Ada Kejanggalan, Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan LPSK