Suara.com - Baru-baru ini, sebuah unggahan di media sosial X ramai memperbincangkan kabar bahwa gaji senilai Upah Minimum Regional (UMR) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Unggahan tersebut juga mengklaim bahwa pekerja di seluruh Indonesia mengancam mogok kerja, dengan narasi pengusaha menghadapi ancaman kebangkrutan.
Namun, apakah benar gaji UMR akan dikenakan PPN?
Penjelasan Faktual
Pajak yang dikenakan pada penghasilan, termasuk gaji UMR, bukanlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melainkan Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN diberlakukan atas transaksi pembelian atau penjualan barang dan jasa.
Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen dan direncanakan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Objek PPN meliputi Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, seperti barang elektronik, pakaian, kendaraan, hingga makanan kemasan, dan BKP tidak berwujud, seperti hak cipta atau paten.
Sedangkan, PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima individu atau badan dalam satu tahun pajak.
Perbedaan PPN dan PPh
Objek Pajak:
- PPN dikenakan pada transaksi produksi atau distribusi barang/jasa.
- PPh dikenakan pada penghasilan wajib pajak.
Pihak yang Menanggung:
Baca Juga: Kejanggalan Fortuner Pejabat Nakal di LHKPN: Ketika Pajak Tahunan Lebih Mahal dari Harga Beli Mobil
- PPN dibebankan pada konsumen akhir.
- PPh dikenakan langsung kepada individu atau badan yang memperoleh penghasilan.
Tarif Pajak:
- PPN saat ini sebesar 11 persen.
- PPh bervariasi, bergantung pada jenisnya, seperti PPh 21 untuk penghasilan karyawan.
Kesimpulan
Klaim bahwa gaji UMR dikenakan PPN 12 persen adalah informasi yang keliru. Gaji merupakan objek PPh, bukan PPN. Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara kedua jenis pajak ini agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
Kejanggalan Fortuner Pejabat Nakal di LHKPN: Ketika Pajak Tahunan Lebih Mahal dari Harga Beli Mobil
-
CEK FAKTA: Pramono Anung Bagi-Bagi Uang Rp20 Juta karena Menang Pilkada
-
Cek Fakta: Gus Miftah Bagi Bantuan sebagai Permintaan Maaf ke Masyarakat
-
5 Cara Menjadi Aktor Termahal dengan Gaji Tinggi
-
Diputusin Sugar Daddy, Wanita Ini Dapat Uang Rp260 Juta di Dapur
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya