Suara.com - Baru-baru ini, sebuah unggahan di media sosial X ramai memperbincangkan kabar bahwa gaji senilai Upah Minimum Regional (UMR) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Unggahan tersebut juga mengklaim bahwa pekerja di seluruh Indonesia mengancam mogok kerja, dengan narasi pengusaha menghadapi ancaman kebangkrutan.
Namun, apakah benar gaji UMR akan dikenakan PPN?
Penjelasan Faktual
Pajak yang dikenakan pada penghasilan, termasuk gaji UMR, bukanlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melainkan Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN diberlakukan atas transaksi pembelian atau penjualan barang dan jasa.
Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen dan direncanakan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Objek PPN meliputi Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, seperti barang elektronik, pakaian, kendaraan, hingga makanan kemasan, dan BKP tidak berwujud, seperti hak cipta atau paten.
Sedangkan, PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima individu atau badan dalam satu tahun pajak.
Perbedaan PPN dan PPh
Objek Pajak:
- PPN dikenakan pada transaksi produksi atau distribusi barang/jasa.
- PPh dikenakan pada penghasilan wajib pajak.
Pihak yang Menanggung:
Baca Juga: Kejanggalan Fortuner Pejabat Nakal di LHKPN: Ketika Pajak Tahunan Lebih Mahal dari Harga Beli Mobil
- PPN dibebankan pada konsumen akhir.
- PPh dikenakan langsung kepada individu atau badan yang memperoleh penghasilan.
Tarif Pajak:
- PPN saat ini sebesar 11 persen.
- PPh bervariasi, bergantung pada jenisnya, seperti PPh 21 untuk penghasilan karyawan.
Kesimpulan
Klaim bahwa gaji UMR dikenakan PPN 12 persen adalah informasi yang keliru. Gaji merupakan objek PPh, bukan PPN. Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara kedua jenis pajak ini agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
Kejanggalan Fortuner Pejabat Nakal di LHKPN: Ketika Pajak Tahunan Lebih Mahal dari Harga Beli Mobil
-
CEK FAKTA: Pramono Anung Bagi-Bagi Uang Rp20 Juta karena Menang Pilkada
-
Cek Fakta: Gus Miftah Bagi Bantuan sebagai Permintaan Maaf ke Masyarakat
-
5 Cara Menjadi Aktor Termahal dengan Gaji Tinggi
-
Diputusin Sugar Daddy, Wanita Ini Dapat Uang Rp260 Juta di Dapur
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3