Suara.com - Baru-baru ini, sebuah unggahan di media sosial X ramai memperbincangkan kabar bahwa gaji senilai Upah Minimum Regional (UMR) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Unggahan tersebut juga mengklaim bahwa pekerja di seluruh Indonesia mengancam mogok kerja, dengan narasi pengusaha menghadapi ancaman kebangkrutan.
Namun, apakah benar gaji UMR akan dikenakan PPN?
Penjelasan Faktual
Pajak yang dikenakan pada penghasilan, termasuk gaji UMR, bukanlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melainkan Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN diberlakukan atas transaksi pembelian atau penjualan barang dan jasa.
Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen dan direncanakan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Objek PPN meliputi Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, seperti barang elektronik, pakaian, kendaraan, hingga makanan kemasan, dan BKP tidak berwujud, seperti hak cipta atau paten.
Sedangkan, PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima individu atau badan dalam satu tahun pajak.
Perbedaan PPN dan PPh
Objek Pajak:
- PPN dikenakan pada transaksi produksi atau distribusi barang/jasa.
- PPh dikenakan pada penghasilan wajib pajak.
Pihak yang Menanggung:
Baca Juga: Kejanggalan Fortuner Pejabat Nakal di LHKPN: Ketika Pajak Tahunan Lebih Mahal dari Harga Beli Mobil
- PPN dibebankan pada konsumen akhir.
- PPh dikenakan langsung kepada individu atau badan yang memperoleh penghasilan.
Tarif Pajak:
- PPN saat ini sebesar 11 persen.
- PPh bervariasi, bergantung pada jenisnya, seperti PPh 21 untuk penghasilan karyawan.
Kesimpulan
Klaim bahwa gaji UMR dikenakan PPN 12 persen adalah informasi yang keliru. Gaji merupakan objek PPh, bukan PPN. Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara kedua jenis pajak ini agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
Kejanggalan Fortuner Pejabat Nakal di LHKPN: Ketika Pajak Tahunan Lebih Mahal dari Harga Beli Mobil
-
CEK FAKTA: Pramono Anung Bagi-Bagi Uang Rp20 Juta karena Menang Pilkada
-
Cek Fakta: Gus Miftah Bagi Bantuan sebagai Permintaan Maaf ke Masyarakat
-
5 Cara Menjadi Aktor Termahal dengan Gaji Tinggi
-
Diputusin Sugar Daddy, Wanita Ini Dapat Uang Rp260 Juta di Dapur
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM