Suara.com - Baru-baru ini, sebuah unggahan di media sosial X ramai memperbincangkan kabar bahwa gaji senilai Upah Minimum Regional (UMR) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Unggahan tersebut juga mengklaim bahwa pekerja di seluruh Indonesia mengancam mogok kerja, dengan narasi pengusaha menghadapi ancaman kebangkrutan.
Namun, apakah benar gaji UMR akan dikenakan PPN?
Penjelasan Faktual
Pajak yang dikenakan pada penghasilan, termasuk gaji UMR, bukanlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melainkan Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN diberlakukan atas transaksi pembelian atau penjualan barang dan jasa.
Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen dan direncanakan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Objek PPN meliputi Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, seperti barang elektronik, pakaian, kendaraan, hingga makanan kemasan, dan BKP tidak berwujud, seperti hak cipta atau paten.
Sedangkan, PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima individu atau badan dalam satu tahun pajak.
Perbedaan PPN dan PPh
Objek Pajak:
- PPN dikenakan pada transaksi produksi atau distribusi barang/jasa.
- PPh dikenakan pada penghasilan wajib pajak.
Pihak yang Menanggung:
Baca Juga: Kejanggalan Fortuner Pejabat Nakal di LHKPN: Ketika Pajak Tahunan Lebih Mahal dari Harga Beli Mobil
- PPN dibebankan pada konsumen akhir.
- PPh dikenakan langsung kepada individu atau badan yang memperoleh penghasilan.
Tarif Pajak:
- PPN saat ini sebesar 11 persen.
- PPh bervariasi, bergantung pada jenisnya, seperti PPh 21 untuk penghasilan karyawan.
Kesimpulan
Klaim bahwa gaji UMR dikenakan PPN 12 persen adalah informasi yang keliru. Gaji merupakan objek PPh, bukan PPN. Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara kedua jenis pajak ini agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
Kejanggalan Fortuner Pejabat Nakal di LHKPN: Ketika Pajak Tahunan Lebih Mahal dari Harga Beli Mobil
-
CEK FAKTA: Pramono Anung Bagi-Bagi Uang Rp20 Juta karena Menang Pilkada
-
Cek Fakta: Gus Miftah Bagi Bantuan sebagai Permintaan Maaf ke Masyarakat
-
5 Cara Menjadi Aktor Termahal dengan Gaji Tinggi
-
Diputusin Sugar Daddy, Wanita Ini Dapat Uang Rp260 Juta di Dapur
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland