Suara.com - Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengaku sudah menyiapkan 83 bukti terkait dugaan pelanggaran pada Pilgub Sumatera Utara 2024.
"Kita ada 83 bukti. Dari 83 bukti itu ada tiga kategori yang ingin kita sampaikan. Pertama ada keterlibatan ASN, itu rangkaiannya masif dan kita sampaikan dan kita uraikan dalam bukti-bukti," kata Yance di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Yance juga menilai ada kejanggalan dari kemenangan pasangan Bobby Nasution-Surya. Menurut dia, adanya keterlibatan aparat negara menyebabkan Bobby-Surya unggul pada Pilgub Sumatera Utara 2024.
Dia lantas mencontohkan kejadian di Kabupaten Humbang Hasundutan di mana Bobby-Surya disebut tidak pernah datang, tetapi bisa meraih suara 100 persen.
"(Bobby) tidak pernah mengunjunginya, bahkan tidak pernah tahu desanya. Bisa menang 100 persen di dalam TPS. Ini kan pertanyaan yang sebenarnya harus dijawab," ujar Yance.
"Bagaimana mungkin pasangan 01 yang hanya Walkot Medan yang tidak punya prestasi, bisa mengalahkan incumbent di posisi Humbang Hasundutan. Dia tidak pernah ke sana, dia tidak pernah di kampung-kampung terdalam Humbang Hasundutan. Tapi punya nilai, atau di TPS itu menjadi 100 persen," tambah dia.
Untuk itu, Yance menegaskan pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya. Selain itu, dia juga meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Kita petitum yang pertama secara jujur kita katakan tolong MK diskualifikasi pasangan 01. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten kota di Sumut," ucap dia.
Baca Juga: Apa Agama Bobby Nasution? Calon Gubernur Sumut yang Unggul di Pilgubsu 2024
Bobby-Surya Unggul
Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi, KPU Sumatera Utara menetapkan pasangan Cagub-Cawagub Sumut Bobby Nasution-Surya unggul dari Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara sedangkan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.
Berita Terkait
-
Resmi! Edy-Hasan Ajukan Gugatan Pilgub Sumut 2024 ke MK
-
Siapa Edy Rahmayadi Calon Gubernur Sumut yang Keok Lawan Bobby Nasution
-
Berapa Umur Bobby Nasution? Menantu Jokowi Calon Gubernur yang Unggul di Pilgub Sumut 2024
-
Bobby Nasution-Surya Unggul di Pilkada Sumut, Segini Besaran UMP Sumatera Utara 2025
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah