News / Nasional
Rabu, 11 Desember 2024 | 17:55 WIB
Ilustrasi PPPK. [Dok.Pemprov Jateng]

Jabatan Non-Manajerial

- Usia 58 tahun untuk Pejabat Pelaksana.

Dengan ketentuan ini, masa kerja honorer yang diangkat menjadi PPPK 2024 memberikan kepastian yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Load More