Suara.com - Sidang kasus pencabulan yang melibatkan anak AG (15) akan dilanjutkan pada Rabu (18/12/2024). Dalam siding hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20).
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Mario Dandy Satrio (20), Andreas Nahot Silitonga, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
"Selanjutnya masih pemeriksaan saksi penuntut umum lagi, minggu depan pada Rabu," kata Andreas.
Andreas mengatakan dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini JPU menghadirkan dua orang, yakni saksi pelapor (perwakilan kuasa hukum pelapor) dan saksi anak (anak AG).
Dia mengatakan pada pekan depan masih dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi JPU untuk dimintai keterangan.
"Agenda berikutnya nanti minggu depan lagi, masih saksi dari penuntut umum," ujarnya.
Ia memastikan pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang berlangsung. Nantinya jika sudah berkesempatan, maka pihaknya juga siap melakukan pembelaan.
"Nanti kita juga akan melakukan pembelaan terhadap apa yang sudah didakwa," ujarnya.
PN Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).
Baca Juga: Sama-sama Drama Anak Berakhir Skandal Pencucian Uang, Ini Beda Kasus Ivan Sugianto vs Rafael Alun
Sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan dan korbanya masih di Bawah umur.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimulai pukul 10.20 sampai 13.00 WIB.
Anak AG (15) dan ibunya menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pencabulan oleh terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) untuk memberikan kesaksian.
Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.
Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Mantan Pacar Muncul di Sidang Pencabulan, Mario Dandy Tutupi Muka Pakai Masker dan Hoodie, Malu?
-
Babak Baru Kasus Anak Rafael Alun, Mario Dandy Hari Ini Diadili PN Jaksel Gegara Cabuli Mantan Pacar
-
Mario Dandy Akan Disidang di Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Akhirnya...
-
Sama-sama Drama Anak Berakhir Skandal Pencucian Uang, Ini Beda Kasus Ivan Sugianto vs Rafael Alun
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi
-
Prabowo Sindir Orang Pintar Jadi Pengkritik, Rocky Gerung: Berarti Pemerintah Kumpulan Orang Bodoh?
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU