Suara.com - Pengamat Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho menilai persetujuan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset membutuhkan keberanian politik dan kolaborasi yang nyata dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya, kata dia, rencana implementasi mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset di Indonesia bukan hal yang mudah.
"Kami terus mendorong political will DPR agar segera menyetujui pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut menjadi UU," kata Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Dia menilai masyarakat memandang instrumen RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, terutama dalam kasus yang pelaku sulit dijerat melalui proses hukum pidana konvensional.
Untuk itu, ia mengatakan RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai rancangan regulasi khusus untuk NCB yang terpisah dari kerangka hukum pidana seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Apabila mekanisme NCB digabungkan dengan UU Tipikor, dirinya berpendapat akan ada potensi terjadinya tumpang tindih yang kemungkinan menghambat implementasi NCB.
Oleh karena itu, kata dia, aturan khusus akan memberikan kejelasan hukum dan memudahkan implementasi, terutama untuk beberapa kasus yang pelaku tidak dapat dituntut secara pidana karena meninggal dunia atau kurangnya alat bukti.
“Dalam konteks ini, NCB memungkinkan negara tetap dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tanpa harus melalui proses pidana,” ucap dia.
Hardjuno juga menggarisbawahi berbagai tantangan yang mungkin muncul dalam penerapan RUU Perampasan Aset nantinya, terutama resistensi dari sektor politik dan birokrasi.
Baca Juga: Batal Audiensi dengan PPATK Bahas RUU Perampasan Aset, Baleg DPR: Ini Isunya Cukup Sensitif
Menurut dia, tidak sedikit kasus korupsi melibatkan para aktor kuat di ranah politik dan birokrasi, sehingga diperlukan keberanian dan komitmen yang besar untuk mendorong instrumen tersebut.
Selain itu, kata Hardjuno, pengawasan yang ketat dan transparansi menjadi kunci untuk memastikan penerapan NCB tidak melanggar hak asasi manusia dan tetap menghormati hak properti pihak ketiga yang tidak terlibat.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar aset hasil korupsi sering disembunyikan di luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan negara lain.
“Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia telah berhasil memanfaatkan NCB untuk memulihkan aset koruptor yang disembunyikan di luar negeri. Indonesia perlu belajar dari mereka,” kata Hardjuno.
Maka dari itu, dirinya berharap DPR harus segera mengambil langkah konkret dengan mengundang para ahli hukum, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk merumuskan RUU Perampasan Aset yang matang dan kuat secara hukum, dapat diterapkan secara efektif, serta relevan dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hardjuno menekankan bahwa keterlibatan publik sangat penting untuk menciptakan regulasi yang transparan dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam melawan korupsi.
Berita Terkait
-
Mutasi Besar-besaran Perwira Tinggi TNI buat Bersih-bersih 'Orang' Jokowi? TB Hasanuddin: TNI Hanya Loyal ke Negara!
-
Kenang Masa Kampanye saat Ditampar dan Dicubit Emak-Emak, Sikap Verrell Bramasta Dipuji Selangit
-
Komisi IV DPR RI: Perlindungan Lahan Pertanian Kunci Swasembada Pangan
-
2028 Mau Pindah Kantor di IKN, Puan Maharani Sebut DPR Ikut Keputusan Prabowo: Kami Siap Saja
-
Penghasilan Denny Cagur Disebut Malah Berkurang Usai Jadi Anggota DPR, Istri Ikhlas: Aku Gak Banyak Mau
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026