Suara.com - Pengamat Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho menilai persetujuan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset membutuhkan keberanian politik dan kolaborasi yang nyata dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya, kata dia, rencana implementasi mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset di Indonesia bukan hal yang mudah.
"Kami terus mendorong political will DPR agar segera menyetujui pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut menjadi UU," kata Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Dia menilai masyarakat memandang instrumen RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, terutama dalam kasus yang pelaku sulit dijerat melalui proses hukum pidana konvensional.
Untuk itu, ia mengatakan RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai rancangan regulasi khusus untuk NCB yang terpisah dari kerangka hukum pidana seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Apabila mekanisme NCB digabungkan dengan UU Tipikor, dirinya berpendapat akan ada potensi terjadinya tumpang tindih yang kemungkinan menghambat implementasi NCB.
Oleh karena itu, kata dia, aturan khusus akan memberikan kejelasan hukum dan memudahkan implementasi, terutama untuk beberapa kasus yang pelaku tidak dapat dituntut secara pidana karena meninggal dunia atau kurangnya alat bukti.
“Dalam konteks ini, NCB memungkinkan negara tetap dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tanpa harus melalui proses pidana,” ucap dia.
Hardjuno juga menggarisbawahi berbagai tantangan yang mungkin muncul dalam penerapan RUU Perampasan Aset nantinya, terutama resistensi dari sektor politik dan birokrasi.
Baca Juga: Batal Audiensi dengan PPATK Bahas RUU Perampasan Aset, Baleg DPR: Ini Isunya Cukup Sensitif
Menurut dia, tidak sedikit kasus korupsi melibatkan para aktor kuat di ranah politik dan birokrasi, sehingga diperlukan keberanian dan komitmen yang besar untuk mendorong instrumen tersebut.
Selain itu, kata Hardjuno, pengawasan yang ketat dan transparansi menjadi kunci untuk memastikan penerapan NCB tidak melanggar hak asasi manusia dan tetap menghormati hak properti pihak ketiga yang tidak terlibat.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar aset hasil korupsi sering disembunyikan di luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan negara lain.
“Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia telah berhasil memanfaatkan NCB untuk memulihkan aset koruptor yang disembunyikan di luar negeri. Indonesia perlu belajar dari mereka,” kata Hardjuno.
Maka dari itu, dirinya berharap DPR harus segera mengambil langkah konkret dengan mengundang para ahli hukum, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk merumuskan RUU Perampasan Aset yang matang dan kuat secara hukum, dapat diterapkan secara efektif, serta relevan dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hardjuno menekankan bahwa keterlibatan publik sangat penting untuk menciptakan regulasi yang transparan dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam melawan korupsi.
Berita Terkait
-
Mutasi Besar-besaran Perwira Tinggi TNI buat Bersih-bersih 'Orang' Jokowi? TB Hasanuddin: TNI Hanya Loyal ke Negara!
-
Kenang Masa Kampanye saat Ditampar dan Dicubit Emak-Emak, Sikap Verrell Bramasta Dipuji Selangit
-
Komisi IV DPR RI: Perlindungan Lahan Pertanian Kunci Swasembada Pangan
-
2028 Mau Pindah Kantor di IKN, Puan Maharani Sebut DPR Ikut Keputusan Prabowo: Kami Siap Saja
-
Penghasilan Denny Cagur Disebut Malah Berkurang Usai Jadi Anggota DPR, Istri Ikhlas: Aku Gak Banyak Mau
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek