Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima 188 pelanggaran etik pegawai, termasuk pimpinan KPK selama lima tahun.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, merinci bahwa pengaduan tersebut paling banyak diterima pada 2023, yaitu sebanyak 65 laporan, termasuk soal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Paling banyak ada di tahun 2023, yaitu 65 pengaduan, dan Dewan Pengawas menemukan sendiri satu yaitu yang rekan-rekan sudah tahu juga mengenai kasus rutan,” kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).
Dari laporan tersebut, Albertina menyebut pihaknya lantas menggelar sidang etik yang hasilnya ialah sebanyak 4 putusan menyatakan pegawai KPK melanggar etik pada 2020.
Kemudian pada 2021 terdapat 7 putusan yang menyatakan pegawai KPK melanggar etik sementara pada 2022.
Sebelumnya sebanyak 4 putusan yang menyatakan adanya pelanggaran etik.
Lebih lanjut, tercatat 2 putusan yang menyatakan adanya pelanggaran etik pegawai KPK pada 2023 dan 5 putusan lainnya juga menyatakan pegawai KPK melanggar etik pada 2024.
“Jumlah semua yang mendapat sanksi itu ada 85 ya. Ini ada jumlahnya semuanya 85," tandas Albertina.
Baca Juga: Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK, Mantan Penyidik: OTT Tak Beri Efek Jera
Berita Terkait
-
Ada Oknum Komisioner KPU Kota Bogor Langgar Kode Etik, Terima Uang dari Salah Satu Paslon, Ini Kata Bawaslu
-
Intip Deretan Barang Mewah Para Koruptor yang Akan Dilelang KPK
-
Terbukti Langgar Etik, Momen Haryanto PDIP Dicecar Habis-habisan MKD: Kumis Dicurigai usai Video Syur Diputar
-
Dinilai MKD Langgar Etik, Yulius PDIP Kena Sanksi Buntut Tudingan Partai Cokelat Cawe-cawe di Pilkada 2024
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK