Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin menyebut rekapitulasi suara di wilayah Papua masih terkendala masalah keamanan.
“Di beberapa daerah memang ada tantangan, rekapitulasi tidak bisa dilaksanakan tepat waktu,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
“Di antaranya adalah (dikarenakan) persoalan keamanan dan dinamika lokal,” tambah dia.
Adapun beberapa distrik yang masih melakukan rekapitulasi suara hingga saat ini ialah di Kabupaten Mamberamo Raya dan Kota Jayapura.
Afif menyebut hal serupa juga terjadi di daerah Papua Pegunungan, tepatnya di Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Tolikara. Pun di daerah Papua Tengah, yakni di Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, dan Kabupaten Paniai.
Menurut Afif, KPU RI hingga kini masih terus berkomunikasi intensif dengan para pihak yang melakukan rekapitulasi di kawasan konflik.
“Sebagaimana kita tahu tantangan masalah keamanan di sana masih berlangsung,” ujar Afif.
Dia menegaskan langkah alternatif dengan memastikan keselamatan warga jadi prioritas dalam pertimbangan KPU untuk menentukan rekapitulasi bisa terus dilanjutkan atau tidak.
Lebih lanjut, KPU juga memberikan tenggat waktu untuk proses rekapitulasi sebagai exit strategy atau rencana strategis supaya masih ada dua hari waktu tersisa untuk rapat pleno.
Baca Juga: Ternyata Mirip! Perahu Tradisional Maluku, Maluku Utara, dan Papua Ungkap Fakta Sejarah Tak Terduga
"Kemudian langkah yang kedua, kami memberikan batas akhir rekap untuk kabupaten itu maksimal di tanggal 14 (Desember), kemudian untuk provinsi di tanggal 16 (Desember),” tutur Afif.
“Ini bagian dari exit strategy kami untuk kemudian mengupayakan di batas akhir sesuai dengan rencana kita,” lanjut dia.
Selain itu, KPU juga berkomunikasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk memastikan keamanan proses rekapitulasi. Afif juga menyebut pihak-pihak yang terlibat seperti Bawaslu dan saksi paslon disarankan untuk berpindah tempat jika lokasi rekapitulasi tidak kondusif.
Jika langkah-langkah tersebut belum bisa membuat suasana rekapitulasi menjadi kondusif, KPU meminta jajaran provinsi mengambil alih dan melanjutkan proses rekapitulasi.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Pastikan Seluruh PSU, PSS, PSL dan PSSU Pilkada 2024 di 602 TPS Telah Selesai Dilakukan
-
KPU: Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Rata-rata 71 Persen
-
RK-Suswono Akhirnya Akui Kalah: Kami Terima Hasil Pilkada Jakarta
-
Menangkan Pilkada Jakarta Satu Putaran Tanpa Ada Gugatan Sengketa di MK, Kapan Pramono-Rano Karno Dilantik?
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Pemprov DKI Kucurkan Rp100 M, Sulap Wajah Rasuna Said Usai Tiang Monorel Lenyap
-
Mentan Keseleo Lidah, Sebut Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bukan KDM, Langsung Istighfar dan Minta Maaf
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Polisi Bongkar Praktik 'Love Scamming' di Sleman, Korban di Luar Negeri Dijebak Pakai Konten Porno
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM Dunia, DPR: Ini Tanggung Jawab Moral, Beri Contoh Dulu di Dalam Negeri
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka