Suara.com - Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang ditugaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Mereka memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam pendampingan, serta bertugas di tingkat kecamatan. Pendamping desa bekerja sama dengan pendamping lokal desa (PLD) dan memiliki status kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahun
Rekrutmen 2025 Sudah Dibuka?
Rekrutmen pendamping desa untuk tahun 2025 belum dibuka, dan informasi yang beredar mengenai hal tersebut di media sosial telah dikonfirmasi sebagai hoaks oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Menteri Yandri Susanto menegaskan bahwa saat ini tidak ada proses rekrutmen yang berlangsung dan masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pungutan liar yang mungkin terjadi dalam proses tersebut.
Gaji pendamping desa bervariasi tergantung pada provinsi dan jenis tugas yang dilakukan. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022, berikut adalah rincian gaji pendamping desa:
- Honorarium: Rp 2.052.000 hingga Rp 4.861.000 per bulan.
- Bantuan Operasional: Rp 1.252.800 hingga Rp 2.281.480 per bulan.
Sebagai contoh, di Provinsi Sumatera Utara, gaji pendamping desa ditetapkan sebesar Rp 2.434.000 dengan bantuan biaya operasional berkisar antara Rp 1.296.360 hingga Rp 1.703.360.
Pendamping desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Tugas utama mereka meliputi:
- Memberikan dukungan teknis dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
- Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan potensi lokal.
- Memastikan penyaluran dan penggunaan dana desa dilakukan secara efisien.
Dengan demikian, pendamping desa berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah, serta berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang lebih inklusif.
Berita Terkait
-
Heboh Surat Kuota Pendamping Desa Beredar, DPW PAN Jabar Tegaskan Hoaks dan Bentuk Tim Investigasi
-
Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?
-
Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM
-
Beda Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Apa Tugas-tugasnya?
-
Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Waspada Penipuan!
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla
-
KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban
-
Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah
-
DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project
-
Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!
-
Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026
-
Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan
-
Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula
-
BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan
-
Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal