Suara.com - Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang ditugaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Mereka memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam pendampingan, serta bertugas di tingkat kecamatan. Pendamping desa bekerja sama dengan pendamping lokal desa (PLD) dan memiliki status kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahun
Rekrutmen 2025 Sudah Dibuka?
Rekrutmen pendamping desa untuk tahun 2025 belum dibuka, dan informasi yang beredar mengenai hal tersebut di media sosial telah dikonfirmasi sebagai hoaks oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Menteri Yandri Susanto menegaskan bahwa saat ini tidak ada proses rekrutmen yang berlangsung dan masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pungutan liar yang mungkin terjadi dalam proses tersebut.
Gaji pendamping desa bervariasi tergantung pada provinsi dan jenis tugas yang dilakukan. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022, berikut adalah rincian gaji pendamping desa:
- Honorarium: Rp 2.052.000 hingga Rp 4.861.000 per bulan.
- Bantuan Operasional: Rp 1.252.800 hingga Rp 2.281.480 per bulan.
Sebagai contoh, di Provinsi Sumatera Utara, gaji pendamping desa ditetapkan sebesar Rp 2.434.000 dengan bantuan biaya operasional berkisar antara Rp 1.296.360 hingga Rp 1.703.360.
Pendamping desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Tugas utama mereka meliputi:
- Memberikan dukungan teknis dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
- Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan potensi lokal.
- Memastikan penyaluran dan penggunaan dana desa dilakukan secara efisien.
Dengan demikian, pendamping desa berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah, serta berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang lebih inklusif.
Berita Terkait
-
Heboh Surat Kuota Pendamping Desa Beredar, DPW PAN Jabar Tegaskan Hoaks dan Bentuk Tim Investigasi
-
Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?
-
Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM
-
Beda Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Apa Tugas-tugasnya?
-
Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Waspada Penipuan!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!