Suara.com - Pengadilan militer Korea Selatan pada Senin (16/12) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kepala Komando Pasukan Perang Khusus Angkatan Darat terkait dugaan keterlibatan dalam penerapan darurat militer yang berlangsung singkat bulan ini, menurut jaksa.
Surat perintah tersebut dikeluarkan untuk Letnan Jenderal Kwak Jong-keun, yang dituduh memainkan peran "penting" dalam pemberontakan serta penyalahgunaan kekuasaan terkait deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember lalu.
Dengan keputusan ini, Kwak menjadi pejabat militer kedua yang ditangkap sehubungan dengan kasus darurat militer tersebut, setelah Letnan Jenderal Yeo In-hyung, Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan, yang ditangkap pada Sabtu (14/12).
Kwak diduga mengirim pasukan operasi khusus ke Majelis Nasional selama berlakunya darurat militer.
Ia juga dituduh menghasut kerusuhan untuk menggulingkan Konstitusi dengan berkolaborasi dengan Yoon, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, dan pihak lainnya.
Kwak, yang telah diskors dari jabatannya awal bulan ini, menyatakan kepada anggota parlemen pada hari Selasa bahwa Yoon memerintahkannya untuk membobol pintu dan "menyeret keluar" anggota parlemen di kompleks Majelis Nasional selama penerapan darurat militer, meskipun ia mengklaim menolak perintah tersebut.
Ia juga mengungkap bahwa Kim memerintahkan pada 1 Desember untuk mengamankan enam lokasi, termasuk Majelis Nasional, tiga kantor Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan markas besar Partai Demokrat, oposisi utama.
Sementara itu, pada hari yang sama, pengadilan militer juga akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Letnan Jenderal Lee Jin-woo, Kepala Komando Pertahanan Ibu Kota.
Lee dituduh mengerahkan sekitar 200 tentara untuk menutup akses ke Majelis Nasional setelah darurat militer diterapkan.
Baca Juga: Yoon Suk Yeol Abaikan Panggilan Tim Jaksa Korea Selatan
Berita Terkait
-
Pemakzulan Presiden Korsel Berbuntut Panjang, Ketua Partai Berkuasa Ikut Tumbang
-
Korut Sebut Presiden Korsel Yoon Suk Yeol "Pemimpin Pemberontakan"
-
MK Korsel Tentukan Nasib Presiden Yoon, Akankah Dicopot?
-
Yoon Suk Yeol Abaikan Panggilan Tim Jaksa Korea Selatan
-
Krisis Politik Korsel Mereda, Oposisi Tarik Ulang Pemakzulan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
-
Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal
-
Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV
-
Pilih Soroti MBG dan KDMP, Tiyo Ardianto Tak Ambil Pusing Temuan Alat Pelacak
-
Bahas Dinamika Bangsa, KSP Dudung Sampaikan Pesan Khusus untuk Para Purnawirawan
-
Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!
-
Jalanan Venezuela Dipenuhi Warga Hanya Pakai Piyama Pasca-Gempa Bumi, Kenapa?
-
Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum