Suara.com - Ketua Partai Berkuasa Korea Selatan, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), Han Dong-hoon, mengundurkan diri dari posisinya pada hari Senin (16/12), seperti yang dilaporkan oleh kantor berita Yonhap.
Sebelumnya, Han pernah mengungkapkan dukungan terhadap pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, meskipun di awal ia menentang langkah tersebut dan mendorong agar presiden mengundurkan diri.
Han juga meminta anggota parlemen partainya untuk memberikan suara sesuai "keyakinan" masing-masing.
Walau keputusan partai adalah menolak pemakzulan, 12 anggota parlemen PPP justru mendukung langkah tersebut.
"Saya mengundurkan diri sebagai ketua Partai Kekuatan Rakyat," kata Han, seperti yang dikutip oleh Yonhap.
"Menjabat sebagai ketua partai menjadi tidak mungkin karena runtuhnya Dewan Tertinggi partai," tambahnya.
Han menyatakan bahwa ia telah berusaha keras untuk menemukan solusi yang lebih baik bagi negara selain pemakzulan, tetapi usahanya tidak berhasil.
Pengunduran dirinya terjadi 146 hari setelah ia terpilih sebagai ketua partai dalam kongres PPP pada 23 Juli.
Setelah parlemen menyetujui pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, Han sempat mengumumkan keinginannya untuk tetap menjabat.
Baca Juga: Yoon Suk Yeol Abaikan Panggilan Tim Jaksa Korea Selatan
Namun, lima anggota Dewan Tertinggi partai yang terpilih mengundurkan diri, menyebabkan kepemimpinan partai otomatis bubar.
Usai pengunduran diri resmi, PPP akan mengalihkan kekuasaan kepada komite darurat.
Sebelumnya, parlemen Korea Selatan mendukung pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol dengan 204 suara setuju, 85 menolak, tiga abstain, dan delapan suara tidak sah.
Semua 300 anggota parlemen Korea Selatan berpartisipasi dalam pemungutan suara tersebut.
Dengan persetujuan pemakzulan, kekuasaan Yoon Suk-yeol sementara ditangguhkan, dan Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah ia akan dipecat secara permanen.
Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari untuk mengambil keputusan, dan selama proses tersebut, Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjabat sebagai pelaksana tugas kepala negara.
Mahkamah Konstitusi mulai membahas kasus pemecatan Yoon Suk-yeol pada hari Senin.
Namun, menurut para ahli yang diwawancarai RIA Novosti, pengadilan kemungkinan akan memerlukan hampir seluruh waktu enam bulan yang ditentukan oleh undang-undang untuk memutuskan apakah Yoon akan dipecat atau dipulihkan sebagai Presiden Korea Selatan.
Berita Terkait
-
Korut Sebut Presiden Korsel Yoon Suk Yeol "Pemimpin Pemberontakan"
-
MK Korsel Tentukan Nasib Presiden Yoon, Akankah Dicopot?
-
Pasca Pemakzulan Presiden Korsel, AS Tegaskan Dukungan untuk Seoul
-
Menanti PPP Comeback ke Senayan,Transformasi atau Tetap Status Quo?
-
Yoon Suk Yeol Abaikan Panggilan Tim Jaksa Korea Selatan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR