Suara.com - Keseringan menonton film dewasa diduga memicu seorang anak laki-laki asal Bojongsari, Depok berinisial HRS (16) melakukan tindakan asusila berupa begal payudara sebanyak delapan kali di Depok dan Palmerah Jakarta Barat.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku sering menonton film dewasa," ungkap Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Ia menjelaskan, akibatnya HRS termotivasi melakukan tindakan asusila itu sebanyak delapan kali yakni tiga kali di Depok dan lima kali di Palmerah, Jakarta Barat.
Sugiran mengatakan, pelaku mengincar korban secara acak dengan kecenderungan memilih wanita bertubuh gemuk sebagai target.
"Motifnya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya," ujar Sugiran sebagaimana dilansir Antara.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo menyebut bahwa aksi pelaku terungkap setelah korban berinisial CF (14) melaporkan perbuatan HRS ke polisi pada Selasa (10/12).
Korban CF yang masih di bawah umur, melaporkan tindakan asusila yang juga lantaran dirinya memiliki trauma akan perbuatan pelecehan.
"Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berikut dengan penyisiran CCTV. Hasilnya, kami dapat menemukan identitas pelaku," kata Rachmad.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus HRS di daerah Sawangan, pada Kamis (12/12) atau dua hari sejak dilaporkan.
Dari tangan pelaku, polisi lantas menyita dua unit sepeda motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Dua motor tersebut, lanjut Rachmad, digunakan pelaku secara bergantian saat melancarkan aksinya.
Rachmat menambahkan, pelaku saat ini berprofesi sebagai tukang potong ayam dan sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar karena sudah putus sekolah.
"Jadi untuk pelaku, nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati, apakah ada kelainan atau apa, nanti tunggu hasil pengecekan," kata Rachmat.
Kini, HRS masih ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HRS disangkakan dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun.
Berita Terkait
-
Kecanduan Nonton Film Porno, HRS Diciduk Polisi Usai Nekat Lakukan Begal Payudara
-
Ngumpet di Cikarang, 2 ABG Pembacok Anggota Geng Selebriti 02 saat Tawuran Berdarah di Palmerah Tertangkap
-
ABG Tewas saat Tawuran Berdarah Genk Gantung di Palmerah, 2 Orang Dicokok Polisi
-
Gangster Bogor Diduga Terlibat Tawuran di Palmerah
-
Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Palmerah, Sita 6 Celurit dan Bom Molotov saat Amankan 7 Orang
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita