Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menaikan cukai rokok pada 2025 dinilai sebagai langkah keliru dalam 100 hari pertama kerja pemerintah. Tidak naiknya cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96 tahun 2024.
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) memandang kebijakan itu sebagai kemunduran dalam pengendalian tembakau.
"Kami menyayangkan bahwa langkah seperti ini diambil di dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran," kata CEO CISDI Diah Satyani Saminarsih dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurutnya, kebijakan apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah harusnya selalu berpihak kepada populasi yang rentan. Namun, keputusan untuk tidak menaikan cukai rokok dianggap sebagai kemunduran dalam pengendalian tembakau.
Padahal cukai bisa jadi salah satu instrumen paling efektif untuk menekan prevalensi perokok, melindungi generasi muda, serta mendukung pembangunan kesehatan yang berkelanjutan.
Diah menyampaikan kalau masyarakat sebenarnya bisa punya ekspektasi tinggi terhadap rencana pembangunan Presiden Prabowo yang memiliki tujuh prioritas, di mana empat di antaranya berkaitan dengan kesehatan. Yakni, TBC, screening kesehatan gratis, perbaikan rumah sakit, serta program makan bergizi gratis.
"Tapi langkah yang diambil sekarang bertentangan dengan empat hal tadi. Jadi kami amat menyayangkan bahwa apa yang menjadi prioritas, tidak disokong dengan regulasi yang dibutuhkan," ujarnya.
Empat prioritas terkait kesehatan itu sebenarnya juga perlu biaya yang tinggi. Dan melalui cukai rokok, negara berpotensi dapat pemasukan tambahan untuk kesehatan. Tambahan uang negara tersebut, lanjut Diah, bisa dimanfaatkan untuk mengerjakan salah satu prioritas kerja Prabowo, seperti menghilangkan TBC.
"Bisa dialokasikan untuk pemberantasan TBC yang salah satu beban penyakit karena rokok, dan di mana Indonesia menjadi negara kedua terbesar di dunia. Jadi ini kami amat sangat menyayangkan," pungkasnya.
Baca Juga: Pakar: Konsumen Berhak Informasi Produk Rokok Secara Jujur
Tag
Berita Terkait
-
Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Pakar: Konsumen Berhak Informasi Produk Rokok Secara Jujur
-
Profil FOOM: Perusahaan Rokok Elektrik Gugat Eks Karyawan Rp800 Juta Gara-gara Pindah Kerja
-
Gegara Harga Rokok Eceran Naik, Negara Berpotensi Boncos Karena Rokok Ilegal
-
Ini Hukum Nge-vape dalam Islam, Fuji Disorot Netizen gegara Ketahuan Pakai Rokok Elektrik
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental