Suara.com - Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok di Indonesia akan mengalami kenaikan. Meskipun tarif cukai hasil tembakau tidak berubah, pemerintah telah menetapkan harga minimum baru untuk berbagai jenis produk tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 97 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian harga baru yang akan berlaku:
Harga Jual Eceran Rokok Konvensional
a. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Rp 2.375 per batang (naik 5,08%)
- Golongan II: Rp 1.485 per batang (naik 7,6%)
b. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Rp 2.495 per batang (naik 4,8%)
- Golongan II: Rp 1.565 per batang (naik 6,8%)
c. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Rp 2.170 per batang (naik 9,5%)
- Golongan II: Rp 995 per batang (naik 15%)
d. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Rp 950 per batang (tidak ada kenaikan)
- Golongan II: Rp 200 per batang (tidak ada kenaikan)
e. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual bervariasi antara Rp 55 hingga Rp 275 (tidak ada kenaikan)
f. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual minimum: Rp 290 (tidak ada kenaikan)
g. Jenis Cerutu (CRT)
- Harga jual bervariasi dari Rp 495 hingga Rp 5.500 (tidak ada kenaikan)
Harga Jual Eceran Rokok Elektrik
- Rokok Elektrik Padat: Rp 6.240 per gram (naik dari Rp 5.886/gram)
- Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka: Rp 1.368 per mililiter (naik dari Rp 1.121/mililiter)
- Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup: Rp 41.983 per cartridge (naik dari Rp 39.607/cartridge)
Tujuan Kenaikan Harga
Kenaikan harga ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Berita Terkait
-
1,2 Juta Buruh Linting Bisa Jadi Korban Aturan Kemasan Rokok Polos
-
Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret
-
Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024
-
Berantas Produk Ilegal, Industri Vape Ekspansi Distribusi ke Ritel
-
Nasib 2,3 Juta Keluarga Petani Tembakau Tak Jelas dengan Adanya Aturan Baru
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Gadis Bernama Aishah Siregar Tiba-tiba Hilang dan Ditemukan di Kamboja, Korban Perdagangan Orang?
-
Kenapa Sabun Mandi Tidak Boleh untuk Wajah? Ini Alasan Pentingnya
-
Ulasan A Model Family: Menimbang Moralitas di Tengah Desakan Kehidupan
-
Bicara Boleh Biasa, Perform yang Menentukan: Jago MC ala Ongky Hojanto
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Max Havelaar! Novel Legendaris Pelajaran SMA yang Mengguncang Belanda
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah
-
5 Low pH Cleanser Lokal yang Aman untuk Kulit Sensitif, Cuma Rp30 Ribuan!
-
Cushion Skintific Paling Bagus yang Mana? Ini Perbedaan Kemasan Biru, Pink, Hijau, dan Gold