Suara.com - Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok di Indonesia akan mengalami kenaikan. Meskipun tarif cukai hasil tembakau tidak berubah, pemerintah telah menetapkan harga minimum baru untuk berbagai jenis produk tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 97 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian harga baru yang akan berlaku:
Harga Jual Eceran Rokok Konvensional
a. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Rp 2.375 per batang (naik 5,08%)
- Golongan II: Rp 1.485 per batang (naik 7,6%)
b. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Rp 2.495 per batang (naik 4,8%)
- Golongan II: Rp 1.565 per batang (naik 6,8%)
c. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Rp 2.170 per batang (naik 9,5%)
- Golongan II: Rp 995 per batang (naik 15%)
d. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Rp 950 per batang (tidak ada kenaikan)
- Golongan II: Rp 200 per batang (tidak ada kenaikan)
e. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual bervariasi antara Rp 55 hingga Rp 275 (tidak ada kenaikan)
f. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual minimum: Rp 290 (tidak ada kenaikan)
g. Jenis Cerutu (CRT)
- Harga jual bervariasi dari Rp 495 hingga Rp 5.500 (tidak ada kenaikan)
Harga Jual Eceran Rokok Elektrik
- Rokok Elektrik Padat: Rp 6.240 per gram (naik dari Rp 5.886/gram)
- Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka: Rp 1.368 per mililiter (naik dari Rp 1.121/mililiter)
- Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup: Rp 41.983 per cartridge (naik dari Rp 39.607/cartridge)
Tujuan Kenaikan Harga
Kenaikan harga ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Berita Terkait
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
Ancaman PHK Massal di Balik Rencana 'Karpet Merah' Rokok Ilegal
-
Riset Oxford: Produk Tembakau Alternatif Lebih Ampuh Bantu Perokok 'Hijrah'
-
Wamenaker: Biaya Membunuh Industri Tembakau Sangat Murah, Tapi...
-
Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi
-
Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat
-
Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
-
Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku
-
Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah
-
Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta